BARRU, UJUNGJARI.COM — PT Semen Bosowa mengajukan gugatan perdata ke beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Barru atas lahan berdirinya perusahaan semen swasta ini di desa Siawung kecamatan Barru kabupaten Barru.

Sidang pemeriksaan berkas administrasi ke pihak tergugat digelar di ruang sidang PN, Kamis (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu dari lima pihak yang tergugat H Rusmanto, merasa optimis jika gugatan dirinya sebagai pemilik lahan sah karena memegangĀ  bukti kepemilikan seperti akta jual beli(AJB), sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dan beberapa dokumen lainnya.

Keyakinan Rusmanto diperkuat oleh Tim Penasehat Hukum sebagai tergugat, Burhan Kamma Marausa,SH,MH, bahwa pada sidang perdana ini, pihaknya hanya diminta oleh tim Majelis Hakim untuk memperbaiki posisi tanda stempel dari salah satu dokumen.

“Hal itu bukan masalah prinsip karena klien kami akan segera menyiapkan segala dokumen untuk menghadapi agenda sidang berikut,” ujar Burhan.

Burhan sebagai penasehat hukum sangat yakin kalau H Rusmanto ini pemilik sah dan semua bukti kepemilikan, mulai dari akta jual beli (AJB), sertifikat dan SPTK ada pada klien kami.

“Sebagai gambaran jelas bahwa penggugat memiliki keraguan atas kepemilikan sah dari lahan klien kami, sehingga dua kali mengajukan pembatalan sertifikat Nomor 001 dari milik H Rusmanto ke pihak BPN. Tetapi ternyata usaha itu dua kali ditolak oleh BPN,” terangnya. (*)