Oleh: Mustawa Nur
Mengapa Berita Salah?
Karena berita tidak bersumber pada Fakta
Mengapa tidak bersumber pada fakta?
Karena tidak sesuai pada peristiwa atau kejadian sebenarnya
Mengapa tidak sesuai?
Karena informasi diberitakan berbeda dengan informasi sebenarnya
Karena Itu Berita selalu bersumber pada fakta
Dan Fakta adalah sumber berita
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Itulah Sepenggal konstruksi berpikir dalam merujuk kata tanya dan jawab guna memahami hakikat pemberitaan pers.
——————————————————-
Kesalahan memberitakan suatu peristiwa telah menjadi sebuah keprihatinan bagi banyak orang, sesuai data yang dihimpun Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), jumlah hoaks yang tersebar di Indonesia mencapai 1.221 hoaks. Kemudian pada tahun 2020 meningkat menjadi 2.298 hoaks. Bahkan pengaduan kesalahan berita yang dialamatkan di Dewan Pers masih terbilang cukup tinggi. Lalu apa yang salah? Bukankah penyampaian informasi dalam pemberitaan dimaksudkan untuk menyampaikan nilai nilai kebenaran. Tapi mengapa masih ada yang diklaim, salah menulis berita?
Kesalahan menulis berita kerabkali membawa risiko yang mungkin dapat menjadi masalah hukum bagi penulisnya. Tuduhan pun beragam, mulai dari berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik. Semua itu terjadi, bukan karena sebuah kesengajaan yang direncanakan tapi karena kemampuan dalam memahami tehnis jurnalistik dalam penulisan berita hukum, belumlah memadai. Untuk itu, penggunaan kata-kata dalam penulisan berita hukum senantiasa memperhatikan rambu-rambu hukum yang berlaku bagi pers.
Nah! Apa rambu-rambu yang berlaku bagi pers? Yaitu Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik. Kedua instrumen ini harus dimaknai dan dipahami. Pemahaman itu tidak sekadar dalam wujud law in books (hukum dalam teori), tapi juga law in action (hukum dalam praktik).
Memahami kebenaran berita dalam pendekatan hukum, telah digariskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999. Pasal ini mengatur sebagai berikut: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Untuk menghormati, maka Dewan Pers menuntun semua penulis berita untuk memahami unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Unsur-unsur inilah menurut saya, dapat dikualifikasi sebagai standar penulisan berita. Apa saja unsur-unsur yang dimaksud.
menguji informasi,
Berimbang,
Tidak mencampurkan fakta dan opini,
Penerapan asas praduga tak bersalah.
Keempat unsur ini merupakan suatu sistem yang tak bisa dipisahkan. Seluruh unsur-unsur ini harus terpenuhi dalam pemberitaan. Jika tidak, maka sangat rawan timbulnya risiko ke dalam ranah hukum, dengan berbagai tuduhan.
Nah bagaimana tekhnik mencegah agar penulisan berita tidak mudah terjerat ke dalam ranah hukum,. Apa dan bagaimana caranya. Jangan lewatkan part kedua, dua minggu ke depan. Simak ulasan minggu kedua di channel harian beritakotamakassar, satu informasi, empat media. (bersambung part 2)

