MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi Sulsel belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jakarta berinisial NPB, dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
Diketahui sebelumya sejak NPB tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada 23 Agustus lalu. Hingga saat ini, penyidik belum menyerahkan SPDP ke Kejati Sulsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SPDP kasus tersebut mestinya sudah diserahkan ke Kejaksaan paling lambat 7 x 24 jam, atau paling lambat 7 hari setelah penangkapan dilakukan tim dari kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruang kerjanya. Bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima SPDP, terkait perkara atas nama tersangka dengan inisial NPB dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel.
“Sejauh ini memang SPDP kasus itu memang, belum pernah ada dikirim penyidik ke Kejati. Sudah di cek di Bidang Pidana Umum, termasuk di Kasi Narkotika,” kata mantan Kasi Pidum Sidrap ini, Kamis (9/9).
Terkait belum diikirimnya SPDP tersebut menurut Idil, harusnya SPDP tersebut sudah dikirim paling lambat 7 hari setelah dilakukan penangkapan.
Karena kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana, yang harus berproses hingga ke peradilan. Salah satu syarat untuk dilanjutkan ketahap penuntutan, mesti didasari dengan SPDP.
Ditanggapi terpisah ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Makassar Habibi Masdin, mengatakan seharusnya Polda Sulsel mendukung pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba khususnya di Sulsel.
“Saya berharap pihak Polda untuk tidak memberi perlindungan atau perlakuan khusus, bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Habibi Masdin.
Terkait belum dikirimnya SPDP kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oleh terduga pelaku oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jakarta berinisial NPB. Habibi menilai mestinya SPDP perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan.
Sebab kasus ini merupakan perkara tindak pidana Narkotika, yang tetap harus diproses secara hukum. Sekalipun bisa dilakukan atau diberikan asesmen untuk rehabilitasi.
“Inikan kasus tindak pidana Narkotika. Yah seharusnya diproses secara hukum, bukan malah ujung-ujungnya rehab. Supaya ada efek jera bagi orang yang menyalahgunakan narkoba,” tandasnya.
Kalau hanya sebatas rehabilitasi saja yang diberikan menurut Habibi, bisa saja para pelaku seperti itu bisa saja mengulangi lagi perbuatannya.
“Kalau di kasus ini, harusnya diproses hukum karena ada proses penangkapan yang didasari dengan adanya Surat perintah. Berarti kan itu resmi dan wajib untuk perkaranya dilanjutkan ke proses hukum,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui penangkapan terhadap oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jakarta berinisial NPB. Oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada (23/8/2021) lalu di salah satu hotel mewah di Kota Makassar, karena diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, alat hisap sabu atau bong, beberapa saset sisa sabu, pireks, korek gas, korek gas rakitan khusus sabu, pembungkus kapsul stamina lelaki, hanpdhone dan dompet berisi identitas NPB. (mat)

