ikut bergabung

Deretan Ruko di Sisa Lahan SD Gaddong Hasil Tukar Guling Pemprov dan Pihak Swasta

Makassar

Deretan Ruko di Sisa Lahan SD Gaddong Hasil Tukar Guling Pemprov dan Pihak Swasta

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebagian lahan SD Gaddong I dan II Makassar di Jalan Laiya yang berubah fungsi menjadi rumah toko sejak 2012 lalu punya cerita sendiri.

Lahan itu adalah hasil tukar guling antara Pemprov Sulsel dan pengusaha Makassar bernama William Effendy.

Itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima/Tukar Menukar SDN Gaddong I dan II Kota Makassar tertanggal 2 Juli 2012. Di situ, William menjadi pihak pertama dan pemprov Sulsel pihak kedua.

Surat itu diteken bermaterai oleh William selaku pemenang tender pembangunan SDN Gaddong I dan II Kota Makassar dan Sekprov Sulsel, H.A. Muallim yang juga menjabat Ketua Tim Asistensi Daerah Penyelesaian Masalah Aset Bekas Milik Asing/Cina Provinsi Sulsel.

Dalam berita acara itu, Pihak pertama (William) menyerahkan kepada pihak kedua (pemprov Sulsel) berupa hasil pembangunan gedung pengganti SDN Gaddong I dan II beserta seluruh peralatannya.

Sebagai kompensasinya, pihak kedua akan menyerahkan aset pengganti berupa tanah seluas 1394,27 m2 yang terletak di Jalan Laiya Nomor 44, Kota Makassar.

Tukar guling tersebut pun dilaksanakan setelah Menteri Keuangan RI memberi persetujuan melalui surat bernomor Nomor: S-1709/MK.6/2006 tertanggal 10 Maret 2006.

Di sisa lahan itulah saat ini berdiri ruko-ruko yang disorot oleh salah satu alumni SDN Gaddong, H Kurdass, baru-baru ini. Sementara SDN Gaddong I dan II selanjutnya diserahkan sebagai aset ke pemkot Makassar selaku penerima manfaat.

Baca Juga :   Lagi, Tim Trantib Tertibkan Spanduk dan Baliho Kadaluarsa di Poros Perintis

Kurdass dalam sorotannya menuding Ilham Arif Sirajuddin bertanggung jawab atas sisa lahan SDN Gaddong I dan II yang dibanguni ruko. Menanggapi sorotan ini, mantan sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh menilai tudingan itu sangat tendensius.

“Dalam kasus ini, pemkot Makassar hanya menjadi pihak penerima manfaat saja. Sekolah baru pengganti jadi milik pemkot Makassar. Seluruh proses tukar guling lahan itu dilakukan di pemprov Sulsel kok,” tegas Ibrahim.

Kerabat IAS, John Hardiansyah meminta Kurdass berhenti memperalat alumni SD Gaddong karena persoalan pribadinya. Karena yang sebenarnya terjadi, Kurdass merasa tidak terima harus meninggalkan ruko milik Ilham Arief Sirajuddin di Pusat Niaga Daya yang sudah 12 tahun Kurdass gunakan.

“Harusnya Kurdass berterima kasih selama 12 tahun dipinjamkan tempat (ruko di Daya) tanpa ada ikatan perjanjian sewa menyewa hanya karena atas nama persahabatan dengan pak IAS. Ketika IAS ingin menggunakan sendiri tempat itu, Kurdass tidak terima, lalu melemparkan tuduhan yang tidak-tidak soal lahan SD Laiya. Bagus sekali cara Kurdass berterima kasih,” ujar kerabat IAS, John Hardiansyah. (Rls)

dibaca : 13



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top