MAKALE, UJUNGJARI.COM — Dua Lembang (Desa) dipastikan tidak ikut Pemilihan Kepala Lembang serentak di Tana Toraja 1 November 2021, dari 51 Lembang yang habis masa jabatannya.

Kedua Lembang tersebut yakni Lembang Batu Sura, kecamatan Rembon, dan Lembang Simbuang, kecamatan Simbuang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini terjadi lantaran calon lain mengundurkan diri sehingga hanya calon tunggal. Sementara aturan pemilihan tidak dibenarkan satu calon,” jelas Ketua Pilkalem Ir I. Maraya Allosomba, Msi.

Menurut Asisten Pemerintahan Dan Kesra Pemda Tana Toraja ini, karena dua Lembang batal Pilkalem, akhirnya tinggal 48 Lembang yang siap laksanakan pemilihan.

Maraya pun berharap, setiap calon Keplem turut bertarung berani kalah dan berani menang, sehingga pesta demokrasi di tingkat Lembang (Desa) berjalan lancar dan baik sesuai harapan.

Sementara dua Lembang tertunda Pilkalem menunggu Pilkalem serentak 2024, dan selama Keplem lowong akan di isi pejabat dari ASN.

“Saya yakin warga Tana Toraja sadar mengedepankan kedewasaan sehingga tercipta rasa damai dan aman, sebab pemilihan dilakukan dengan bermartabat. Pasalnya memilih pemimpin  menentukan nasib masa depan Lembang,” imbuh Maraya.

Untuk mewujudkan Pilkalem jurdil di Tana Toraja, Senin (25/10) kemarin  Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg,  menandatangani Fakta Integritas Calon Kepala Lembang  di ruang pola kantor Bupati, Pantan Makale.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemeritah Kabupaten Tana Toraja dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, tujuannya untuk Pendampingan Dan Penanganan Masalah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja.

Kegiatan tersebut disaksikan Forkompida, sub kepanitiaan kecamatan dan ketua panitia pemilian tingkat lembang, serta para calon kepala lembang Se-Kabupaten Tana Toraja. (Agus)