MAKALE, UJUNGJARI–Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Ma’dong di dua Lembang Paku dan Ma’dong, Kecamatan Denpina, Toraja Utara, pastinya didukung semua kalangan untuk penyediaan tenaga listrik memadai.
Hanya saja menjadi kendala sebab lahan seluas 20 ha dalam kawasan pembangunan PLTMH milik tongkonan Tondok Kurin dan Barung hingga sekarang belum ada niat baik pihak perusahaan melakukan pembayaran lahan ganti rugi, sejak dimulai pembangunan tahun 2011 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kuasa hukum dua Tongkonan, Frans Lading SH, dari Law Firm ML Sitohang, Jakarta, didampingi ahli waris tongkonan Semuel Palayuran, di Cafe Buli-Buli, Rabu (16/2) kepada media menjelaskan, ahli waris Tongkonan Tondok Kurin dan Barung segera melakukan somasi ke pihak PLTMH Nagata Ma’dong terkait tanah ulayat dua tongkonan tersebut.
Namun bila tidak ada respon terkait pembebasan lahan, pihak keluarga akan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan.
Situasi dan kondisi tanah ulayat Tongkonan Barung dan Tondok Kurin, diketahui pasti Kepala Lembang dan Camat setempat, sehingga tidak sulit menelusuri statusnya.
Frans Lading, tidak menampik kliennya adalah pemilik tanah ulayat tempat berdirinya turbin pembangkit listrik tenaga mikrohidro Ma’dong yang dibangun PT Nagata. Ini dibuktikan dengan sejarah kepemilikan dan pengurusan lahan tempat berdirinya PLTMH.
Anehnya hingga PLTMH Ma’dong jalan dan berproduksi menjual energi listrik ke PLN, dan sama sekali belum pernah koordinasi ke pemilik lahan ulayat untuk solusi penyelesaiannya.Banyak persoalan yang kami anggap dimanipulasi perusahaan PLTMH Ma’dong selama proses pembangunan.
Kami menuntut dengan tegas permasalahan lahan milik klien kami tongkonan Barung dan Tondok Kurin, dibicarakan secara serius dan dapat diselesaikan dengan baik tanpa satupun pihak dirugikan.
“Saat pembebasan lahan perusahaan mengabaikan aturan-aturan mengenai hak asasi atas lingkungan hidup. Jika niat baik klien kami tidak direspon PLTMH Ma’dong, upaya dan langkah hukum segera ditempuh, ujar Frans Lading.
Ditambahkan ahli waris tongkonan Barung dan Tondok Kurin, Semuel Palayuran, kami ahli waris dilecehkan PLTMH Ma’dong. Pihak keluarga tidak dilibatkan sebagai pemilik lahan, padahal kami sangat mendukung program pembangunan pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Semua masalah sudah terjadi dan tidak sesuai dengan aturan. Semua tanah di Toraja berbasis Tongkonan, tidak ada tanah pribadi atau perorangan.
“Saya tegaskan disini kami pemilik tanah hak ulayat Tongkonan Tondok Kurin dan Tongkonan Barung tegas mengakui bahwa itu hak kami dan kami siap pertanggungjawabkan,” pungkas Semuel. (agus).

