MAKASSAR, UJUNGJARI- Kisruh status kepemilikan lahan kampus Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (STIKES)  Panakkukang, di Jalan Adhyaksa Kota Makassar, Sulsel, semakin mencuat.

Teranyar, kampus yang berada di bawah naungan Yayasan Perawat Sulawesi Selatan (YPSS) ini, disegel oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan yang ditempati kampus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selaku ahli waris merasa dizolimi oleh pengelola yayasan. Sudah sembilan kali kami beritikad baik menyelesaikan masalah ini, tapi pihak yayasan selalu ingkar janji. Makanya, dengan berat hati kami terpaksa menyegel kampus dengan menggunakan gembok dan memasang spanduk,” tandas H. Sulaiman selaku perwakilan ahli waris Alm. A. Ishak Narang Manggabarani.

“Sesuai kesepakatan yang disampaikan secara lisan perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat, dengan ahli waris pada mediasi ke tujuh, mereka berjanji dalam waktu tiga hari untuk menunjukkan alas haknya. Tetapi nyatanya sampai saat ini, mereka tidak bisa memperlihatkan alas hak itu,” ungkap Sulaiman menambahkan.

Sulaiman juga meminta pihak yayasan STIKES Panakkukang
mengosongkan lokasi tersebut, jika tidak ada itikad baik pihak yayasan untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut.

“Kalau tidak ada jawaban dari pihak yayasan, maka kami selaku ahli waris akan menempati lokasi itu. Karena tanah itu milik orang tua kami, berdasarkan putusan PN No.1152/PDT.G/1980 persil 60 B SII Kohir 1069 CI,” tegasnya.

Soal gedung yang berdiri di atas lahan itu, lanjut Sulaiman, ahli waris siap negosiasi dan membayar gedung itu. “Kami siap membayar ke pihak yayasan atas bangunan yang berdiri di atas lahan peninggalan orang tua kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua STIKES Panakkukang Makassar, Makkasau yang dikonfirmasi sebelumnya, mengaku, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kisruh lahan tersebut.

“Kami akan mengambil langkah hukum atas penyegelan ini. Langkah pertama yang kami lakukan adalah memberikan somasi kepada mereka. Kalau mereka tetap ngotot, kami akan laporkan ke pihak berwajib. Karena lahan ini milik yayasan, dan bukti kepemilikan itu akan kami buka nanti di pengadilan,” katanya.(*)