MAKASSAR, UJUNGJARI -Ketua Pergerakan Koalisi Rakyat Makassar (PKRM) Muhammad Yuslam sebagai Jenderal Lapangan (jendlap) menggelar aksi unjuk rasa bersama pedagang di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2022).

Mereka mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak gugatan praperadilan Andri Yusuf (AY) yang sudah ditetapkan tersangka dan  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri  Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PKRM Muhammad Yuslan meminta dan mendesak KPK agar memantau alat komunikasi hakim dikarenakan ada upaya AY untuk lepas dari jerat Hukum dengan cara dugaan menyuap.

Pedagang Pasar Butung dipimpin Korlap,  Muhammad Yusuf meminta Hakim Ketua Rahman Rahim tak memenuhi permintaan sidang praperadilan keberatan atas penetapan tersangka AY.

“Seandainya AY tak punya peran dalam perkara ini, kenapa mesti bersembunyi dan mangkir dari panggilang penyidik Kejaksaan,” tukasnya

Harapan demonstrasi agar AY harus diproses sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI) yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberaantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2022, (Ramli)