MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), dan Kedokteran di RSUD Sawerigading, Kota Palopo tahun 2008.

Terpidana Arwin SE bin Mappiase, menjadi buronan Kejati Sulsel selama 13 tahun, akibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Sawerigading yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini terdakwa Arwin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidaer 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar.

Selain itu, Arwin dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013, subsidaer 1 tahun penjara. Sejak putusan tersebut dijatuhkan, terpidana Arwin justru malah melarikan diri.

“Arwin berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Tabur saat berada di Bekasi, Jawa Barat,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Jumat (9/12).

Terpidana Arwin kata Soetarmi tertangkap di depan kompleks perumahan Green Hills Residance 2 Jatisari, Bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Dalam kurun waktu setahun ini, tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap sebanyak 16 orang buronan,” sebutnya.

Soetarmi menambahkan, jika penangkapan terhadap terpidana Arwin SE ini yang sempat menjadi DPO Kejati Sulsel selama 13 tahun. Merupakan Kado Kejati Sulsel dalam momen peringatan hari antikorupsi.  (mat)