MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah, di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013, dan 2014.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Andi Alamsyah, selaku juru bicara Kejari Makassar. Bahwa sehubungan dengan ekspose penanganan perkara Penyelidikan, bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-
01.a/P.4.10/Fl.1/10/2022 Tanggal 04 Oktober 2022, terkait dugaan penyimpangan dalam Pembebasan
Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Kelurahan
Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar TA 2012, 2013 dan 2014.
“Berdasarkan hasil ekspose pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 lalu. Telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diperoleh perbuatan melawan hukum, yang mana ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memperoleh dua alat bukti yang cukup,” tukas Andi Alamsyah, Kamis (18/5/2023).
Selanjutnya, mengenai kasus posisi perkara yang dimaksud dijelaskan Andi Alamsyah. Berawal ketika diadakannya Rapat di DPRD Kota Makassar tentang rencana pengelolaan industri Pengelolaan sampah di Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea Jaya, ditetapkan sebagai lokasi dengan pertimbangan dekat sungai tallo dan dekat dengan PLTU serta sesuai rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Untuk pembangunan Industri Pemukiman dan pergudangan serta pendidikan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, dengan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.
Bahwa adapun luas lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar dan anggarannya, sebagai berikut:
Pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan seluas 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000,-).
Pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850,-).
Sedangkan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan seluas 3.076 M2 dengan nilai pembebasan
lahan senilai Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp30.050.400.000,-).
Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012,
tanggal 08 Maret 2012. Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.
“Dalam proses pembebasan lahan terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada mulai dari Perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 & Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu,” jelasnya.
Andi Alamsyah menambahkan selanjutnya tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (mat)

