ikut bergabung

Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Serahkan Duplik ke JPU

Hukum

Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Serahkan Duplik ke JPU

MAKASSAR, UJUNGJARI– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar mendengarkan pembacaan Duplik dari penasihat hukum terdakwa korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019, Senin (28/08/2023) Pukul 11.00 Wita.

Duplik ini merupakan tanggapan tanggapan pihak terdakwa dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.
Pada persidangan kali ini PenasIhat Hukum Terdakwa menyerahkan Duplik kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, penuntut Umum telah mendawakan dan menuntut terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si telah melakukan tndak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Bacakan Sendiri Pembelaan, Tenri Palallo Bantah Semua Dakwaan JPU

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 dengan agenda sidang yaitu Putusan. (*)

 

 

dibaca : 112



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top