Politik
Bawaslu Fokus Netralitas dan Politik Uang, KPU Tak Siapkan APK untuk Caleg
GOWA, UJUNGJARI.COM — Usai menuntaskan pembersihan APK (alat peraga kampanye) yang dipasang masing-masing peserta Pemilu 2024 pada Senin (27/11) malam kemarin, kini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mulai fokus melakukan pengawasan pada tahapan masa kampanye yang mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa pada Selasa (28/11) ini.
Kordiv Penindakan sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Gowa Yusnaeni yang dikonfimasi terkait penertiban APK ini, kemarin, mengatakan, sampai batas akhir penertiban APK caleg dan capres cawapres pihaknya telah selesai melakukan pembersihan secara keseluruhan mulai di perkotaan hingga pelosok desa. Bukan hanya APK jenis kecil atau baliho besar tapu juga termasuk APK jenis billboard.
Penertiban ini kata Yusnaeni dilakukan bersama petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP serta Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Kami sudah selesai melakukan pembersihan APK, hingga jenis Billboard. Itu sudah diturunkan semua bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP serta Dinas PM-PTSP,” kata Yusnaeni.
“Iya sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye, sehingga kami lebih fokus membidik indikasi-indikasi pelanggaran Pemilu seperti politik uang dan netralitas baik ASN, aparat desa, TNI dan Polri, ” katanya.
Disinggung soal pengadaan APK masing-masing peserta Pemilu yang diadakan KPU, menurut Yusnaeni, Bawaslu akan membahas kembali bersama dengan pemerintah kabupaten dan KPU.
Sementara itu KPU Gowa melalui Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Suardi Mansing mengatakan, di dalam PKPU No 15 tahun 2023, tidak ada ketentuan terkait jumlah titik pemasangan APK. Yang diatur adalah metode kampanye Pemilu 2024.
Dijelaskan Suardi, dalam metode kampanye ini diatur cara-cara yang dilakukan peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye. Dan sesuai Pasal 26 PKPU No 15 tahun 2023 itu, menyebutkan metode kampanye Pemilu 2024 terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan APK Pemilu di tempat umum, media sosial, iklab media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye, Pemilu pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dna ketentyan peraturan perundang-undangan.
“Didalam PKPU itu, kami di KPU kabupaten kota diminta untuk menetapkan titik APK sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada para peserta Pemilu untuk memasang APK-nya. Adapun jumlah titik dan titik koordinat pemasangan APK tersebut, tergantung hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, yakni KPU dengan pemerintah daerah, PPK dengan pemerintah kecamatan, dan PPS dengan pemerintah desa kelurahan, sehingga di setiap wilayah akan berbeda jumlah titiknya karena bergantung hasil koordinasi, ” jelas Suardi.
dibaca : 287