GOWA, UJUNGJARI.COM — Pilkada 2024 telah berlalu, namun dampak dari pelanggaran Pilkada masih terus ditindak lanjuti. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Gowa.

Soal dugaan pelanggaran ini, pihak Inspektorat Provinsi Sulsel melakukan pendalaman. Untuk giat pendalaman ini, Inspektorat Sulsel mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya adalah melakukan koordinasi dengan Bawaslu khususnya terkait permintaan data dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Kunjungan Tim Pemeriksa Inspektorat Sulsel ini dilakukan pada Senin (20/7) kemarin dan diterima oleh

Dalam kesempatan koordinasi tersebut, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel Marwan Mansyur juga selaku Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Sulsel, mengatakan koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6423/B-AK.02/SD/F/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan surat tersebut, kata Marwan, Inspektorat Sulawesi Selatan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dikatakan Marwan, koordinasi ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam mendukung proses pemeriksaan yang objektif, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data yang dimiliki Bawaslu Gowa diharapkan menjadi bahan pendukung bagi tim pemeriksa Inspektorat dalam mengungkap fakta secara komprehensif, ” kata Inspektur Inspektorat Sulsel.

Dikatakannya, melalui koordinasi yang baik antara Bawaslu Gowa bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Negara, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa Zulkarnain didampingi Hatta Adam Fattah (Kasubag P3SP2H) dan
Ilham Abunawas (Kasubag Administrasi) dan beberapa staf Bawaslu Gowa lainnya, menyambut baik koordinasi tersebut.

“Ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme ASN serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi, ” terang Zulkarnain.

Dikatakan Zulkarnain, dukungan terhadap proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data, kerahasiaan dokumen dan mekanisme pemberian informasi sesuai peraturan yang berlaku.

Tim Pemeriksa Inspektorat Sulsel yang hadir sebanyak 11 orang termasuk Inspektur Inspektorat Sulsel. Tim pemeriksa ini adalah
Masrul Alam (Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi), Irhan Kamal (Auditor Madya), Titin Yuliarti (PPUPD Muda), Harianto Irawan (Auditor Muda), Titin Prihatin A Asikin (PPUPD Muda). ⁠Andi Ira Alim Yudistira (PPUPD Muda), Muhammad Ismujaya (PPUPD Pertama), Hikmatullah Munibe (PPUPD Pertama).

Juga hadir sebagai bagian tim pemeriksa yakni Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulsel A Irham Sakti Irawan serta Kadis Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin. –