Sulsel
500 Warga Somba Opu Gembira Terima Sertifikat PTSL dari Wamen ATR/BPN, Wabup Gowa Terimakasih ke Jokowi
GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) merupakan program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang terus menerus dilaksanakan sejak awal kepemimpinan 2014 hingga jelang masa akhir kepemimpinan 2023.
Dikatakan Raja Juli, program PTSL ini dilakukan untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah masyarakat di Indonesia. Di Indonesia sesuai catatan Kementrian ATR/BPN terdapat 126 juta bidang tanah. Yang sudah terdaftar dalam PTSL sebanyak 109 juta bidang dan sudah tersertifikat sebanyak 86 juta bidang.
“Semoga semua bidang tersisa yang sudah terdaftar dapat disertifikatkan dalam PTSL ini. Alhamdulillah Wasyukurillah saya didampingi Pak Wakil Bupati Gowa bersama Wakil Ketua DPRD, jajatan Forkopimda dan juga jajanan ATR/BPN hari ini kembali menyerahkan 500 sertifikat untuk warga Gowa. Ini merupakan bagian dari program PTSL dari bapak Joko Widodo. Dan semoga program bapak Joko Widodo ini bisa berjalan baik sampai semua bidang tanah di Indonesia tersertifikasi, ” kata Raja Juli Antoni yang diberi simbol kehormatan songkok patonro’ sesaat tiba di GOR Sungguminasa, Gowa bersama Kakanwil ATR/BPN Sulsel Tri Wibisono, Selasa (12/12) pagi.
Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/BPN ini berharap kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gowa juga dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mendukung kegiatan sertifikasi gratis ATR/BPN melalui PTSL ini, agar semua bidang tanah di Gowa dan daerah lain dapat disertifikasi sebelum masa jabatan Presiden RI Joko Widodo selesai.
“Dengan adanya program PTSL ATR/BPN ini maka sudah ada kepastian hukum bagi bidang-bidang tanah masyarakat dan tentunya akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat PTSL hari ini saya minta agar dijaga baik-baik sertifikatnya karena itu sangat berharga dan menjadi bukti alas hak milik tanah yang dimiliki. Saya juga imbau agar masyarakat mencopy sertifikatnya lebih dari dua lalu simpan titip di anak satu, satu dititip pada saudara atau pada tetangga yang bisa dipercaya. Alasannya, agar ketika terjadi bencana atau apa pun itu mengakibatkan sertifikatnya hilang atau rusak maka berbekal bukti copyan bisa dibawa ke kantor ATR/BPN untuk digantikan sertifikatnya, ” imbau Wamen Raja Juli Antoni.
Kalau pun masyarakat mau menjadikannya jaminan di bank, maka sebaiknya dihitung baik-baik apakah mampu membayar angsuran atau tidak. Juga diminta Wamen, agar masyarakat jika mau ‘menyekolahkan’ sertifikatnya alias mengambil modal usaha di bank sebaiknya mampu memikirkan usaha produktif apa yang bisa dilakukan.
dibaca : 228