ikut bergabung

Soal Tiga Tangki Pengangkut Solar Dilepas, Aktivis GPAM Akan Laporkan Kapolres Sidrap ke Ombudsman RI

Sulsel

Soal Tiga Tangki Pengangkut Solar Dilepas, Aktivis GPAM Akan Laporkan Kapolres Sidrap ke Ombudsman RI

MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus mobil tangki pengangkut solar yang ditahan selama dua hari kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap, kembali menuai sorotan.

Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) DPD Sulsel, mengaku akan melaporkan juga Kapolres Sidrap ke Ombudsman RI.

Ketua GPAM DPD Sulsel, Riswandi, mengatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menilai kinerja instansi pemerintahan.

“Termasuk dalam penanganan kasus seperti tangkap lepas truk terduga penyelundup BBM ilegal,” ujar Riswandi, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskan bahwa Ombudsman juga dapat melakukan investigasi terhadap keluhan terkait penyalahgunaan wewenang atau ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku oleh instansi terkait, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lanjutan.

“Maka dari itu, selaku sosial kontrol, kami (GPAM) akan melaporkan atau mengadukan Kapolres Sidrap ke Ombudsman dengan harapan ada tindakan lebih lanjut sehingga kasus ini terang benderang,” harap Riswandi.

Sebelumnya, tiga unit mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri (PT BBM) yang mengangkut solar dari Kota Makassar, Sulsel, menuju Kabupaten Morowali, Sulawsi Tengah (Sulteng), ditahan selama dua hari lalu dilepas oleh Satrekrim Polres Sidrap.

Mobil tersebut diduga mengangkut solar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali namun dilepaskan pada hari Kamis 28 Maret 2024 dengan dalih surat suratnya lengkap.

Kasus tersebut kini berpolemik, sejumlah aktivis menduga ada kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sidrap hingga melepas mobil tangki PT BBM itu.

Baca Juga :   Giatkan Sosialisasi Protokoler Kesehatan, Personil Sabhara Polres Sidrap Datangi Pasar dan Terminal

“Kesalahan yang dimaksud adalah, polisi melepaskan mobil tersebut padahal belum mengetahui jenis solar yang diangkut apakah solar subsidi atau solar industri. Kemudian pemilik solar belum pernqh dihadirkan untuk diperiksa. Ini yang memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum penyidik dengan pemilik,” tutur Riswandi.

Beberapa hari lalu, tepatnya Senin 1 April 2024, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan telah memaparkan duduk perkara dalam kasus tersebut.

Agung mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dokumen dokumen yang digunakan oleh PT BBM sebelum dilepas, dan dalam pemeriksaan itu, pihaknya menemukan bahwa dokumen PT BBM, lengkap.

Dia menjelaskan bahwa PT BBM adalah mitra kerja atau penyalur solar milik PT Sri Karya Sukses (PT SKS) dengan nomor surat 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2023.

dibaca : 133

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top