ikut bergabung

Ombudsman Respon Kasus 3 Tangki Pengangkut Solar yang Dilepas Polres Sidrap, ACC: Harus Diusut Serius

Sulsel

Ombudsman Respon Kasus 3 Tangki Pengangkut Solar yang Dilepas Polres Sidrap, ACC: Harus Diusut Serius

MAKASSAR, UJUNGJARI–Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sulawesi Selatan (ORI Sulsel),  menanggapi polemik kasus dilepasnya 3 Truk terduga penyelundup solar subsidi oleh Polres Sidrap.

Ketua Perwakilan ORI Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti begitu ada laporan pengaduan yang dimasukkan oleh masyarakat.

“Terima kasih infonya, untuk laporan masyarakat jika memenuhi formil materil akan ditindaklanjuti, silahkan di sampaikan melalui WA 08112363737, setiap jam kerja,” ucap Ismu Iskandar melalui via pesan, Rabu 3 April 2024.

Sebelumnya, Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) DPD Sulsel mengaku akan melaporkan Kapolres Sidrap ke Ombudsman RI.

Ketua GPAM DPD Sulsel, Riswandi, mengatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menilai kinerja instansi pemerintahan.

“Termasuk dalam penanganan kasus seperti tangkap lepas truk terduga penyelundup BBM ilegal,” ujar Riswandi, Rabu (3/4/2024).

Ia menyebutkan, Ombudsman juga dapat melakukan investigasi terhadap keluhan terkait penyalahgunaan wewenang atau ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku oleh instansi terkait, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lanjutan.

“Maka dari itu, sebagai sosial kontrol, kami (GPAM) akan melaporkan atau mengadukan Kapolres Sidrap ke Ombudsman dengan harapan ada tindakan lebih lanjut sehingga kasus ini terang benderang,” harap Riswandi.

Sebelumnya, tiga unit mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri (PT BBM) yang mengangkut solar dari Kota Makassar, Sulsel, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditahan selama dua hari lalu dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap.

Baca Juga :   Resmikan Revitalisasi Makam Raja Bone di Gowa, Kapolda Minta Jaga Situs Sejarah, Adnan Sebut Arung Palakka Anak Angkat Karaeng Pattingaloang

Mobil tersebut diduga mengangkut solar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali namun dilepaskan pada hari Kamis 28 Maret 2024 dengan dalih surat suratnya lengkap.

Kasus tersebut kini berpolemik, sejumlah aktivis menduga ada kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sidrap hingga melepas mobil tangki PT BBM itu.

“Kesalahan yang dimaksud adalah, polisi melepaskan mobil tersebut padahal belum mengetahui jenis solar yang diangkut apakah solar subsidi atau solar industri. Kemudian pemilik solar belum pernah dihadirkan untuk diperiksa. Ini yang memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum penyidik dengan pemilik,” tutur Riswandi.

Sorotan Keras ACC Sulawesi

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) turut menyoroti kasus dilepasnya 3 truk terduga penyelundup solar subsidi oleh Unit Tipidter Polres Sidrap.

dibaca : 180

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top