ikut bergabung

Giliran Aktivis CLAT Desak Kejati Usut Proyek Penahan Tebing Sungai di Polsel

Sulsel

Giliran Aktivis CLAT Desak Kejati Usut Proyek Penahan Tebing Sungai di Polsel

TAKALAR, UJUNGJARI–Satu persatu aktivis antikorupsi Sulsel angkat bicara terkait dugaan penyimpangan proyek penahan tebing sungai di Dusun Buakang, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Setelah lembaga Pemantik Takalar kini giliran aktivis Celebes Law And Tranparency (CLAT) Sulsel yang angkat bicara.

Ketua CLAT Sulsel, Ray Gunawan menegaskan, sorotan terkait pengerjaan proyek ini harus segera disikapi serius oleh Kejati Sulsel dengan membentuk tim penyelidik.

“Dalam waktu dekat kami akan ke Kejati untuk melayangkan laporan. CLAT meminta agar proyek penahan tebing sungai ini segera di usut tuntas,” tegas Ray,  Selasa (7/05/2024).

Sebelumnya LSM Pemantik Takalar melalui melalui Sekretaris  Rene Wiijaya menegaskan, yang menjadi fokus perhatian lembaganya dalam proyek itu, terkait pembuatan Bronjong.

Rene Wijaya menimpali, kawat Bronjong adalah anyaman kawat galvanis yang berbentuk segi empat serta memiliki lubang heksagonal (segi enam). Kawat bronjong itu, kata dia, diisi batu untuk mencegah erosi pada tebing tinggi, tepi sungai atau tepi pantai yang rawan longsor.

“Kawat bronjong berlapis seng tebal (Heavy Halvanized) adalah hasil pabrikasi mesin berkualitas tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI–03–0090–1999). Namun, dalam beberapa proyek, ada penggunaan kawat bronjong low galvanized yang lebih murah. Bahan itu, jauh lebih mudah berkarat dan tidak tahan lama,” tukas Rene.

Kata Rene Wijaya, dari hasil penelusuran lembaganya, ada dugaan kalau kawat yang di pakai, di dua lokasi proyek penahan tebing sungai dengan leading sektor BPBD Takalar di Dusun Buakang, disinyalir bukan kawat Bronjong yang galvanis. Jika itu benar dilakukan maka masuk kategori mengurangi jumlah volume kegiatan.

Baca Juga :   Hasil Swab Bupati Sidrap Non Reaktif Covid-19

“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam, kalau bisa segera bergerak untuk melakukan pengusutan. Kami minta Kejati Sulsel untuk segera bertindak,” tegasnya.

Proyek pengaman Tebing sungai yang dikerjakan oleh Seperti CV. Jenetallasa di Dusun Buakang Desa Cakura bernilai Kontrak Rp.2.194.892.000. Sedangkan  pelaksana kedua yakni  CV. Singka Mandiri, mengerjakan proyek pengaman tebing sungai di Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel senilai Rp.2.613.784.000. Kedua perusahaan itu diduga berasal dari luar Kabupaten Takalar. (*)

dibaca : 158



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top