MAKASSAR, UJUNGJARI–Dugaan pelanggaran terjadi di Lapas Kelas II A Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang warga binaan yang minta jati dirinya disamarkan menguak, adanya sejumlah narapidana yang bebas menggunakan handphone di dalam Lembaga.

Penggunaan handphone di dalam sel oleh para warga binaan ini, diduga karena adanya setoran ke oknum petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah menjadi rahasia umum itu. Yang jelas kenyataannya seperti itu, kata seorang warga Binaan Lapas Kelas II A Bulukumba, berinisial A.

Menurut A, mayoritas narapidana yang menggunakan alat komunikasi handphone adalah tahanan terkait kasus narkoba. Ini, kata dia, sangat rawan karena terkait dugaan jaringan bisnis narkoba mereka.

Diketahui, penggunaan alat komunikasi oleh napi di dalam lembaga  menyalahi Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kelas II A Bulukumba, Mutzaini yang dikonfirmasi, Minggu (7/07/2024) pukul 09.34 Wita, tidak memberikan jawaban detail terkait hal tersebut.

“Saya lagi di acara pengantin.Perbatasan Gowa dan Sinjai, jadi signal kurang bagus. Nanti balik, saya hubungi,” kata Mutzaini via WhatsApp. Namun hingga Pukul 16.00 Wita, yang bersangkutan tak kunjung memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya warga binaan di Lapas Kelas II A Bulukumba yang menggunakan HP . (*)