GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (8/10) telah menyelesaikan penanganan atas enam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yang diajukan oleh Tim Hukum Aurama’.
Terkait dugaan tindak pidana pemilihan tersebut, Sentra Gakkumdu menyatakan dari enam laporan yang masuk ada empat laporan dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut yakni pertama, LP Noreg 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Kepala Desa Taddotoa dugaan melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. LP Kades Toddotoa ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, LP Noreg 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Camat Bontolempangan dugaan melanggar netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 serta beberapa peraturan pemerintah terkait direkomendasikan Bawaslu kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Ketiga, LP Noreg 003/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor ASN guru dugaan melanggar netralitas ASN berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait direkomendasikan Bawaslu kepada BKN RI.
Keempat, LP Noreg 004/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Kepala Desa Mangempang dugaan melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Direkomendasikan diteruskan kepada Bupati Gowa untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, LP Noreg 006/PL/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Ketua BPD Desa Manjalling dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, direkomendasi kepada Bupati Gowa. Dan keenam, LP Noreg 001/PL/PB/Kab/27.07/X/2024 terlapor
Polisi dan ASN
Dari enam laporan yang masuk dan diproses Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu ada empat laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi. Tentang empat laporan itu, pihak Sentra Gakkumdu tak menyebutkan detil.
Terkait itu, Koordinator Gakkumdu yang juga adalah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada media Kamis (10/10) menjelaskan, dalam upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran Pilkada ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawaslu Gowa dalam menangani kasus ini bekerjasama dengan instansi-instansi terkait yakni dari Kejaksaan dan Polres. Setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah kami teruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah Bupati dan BKN RI,” jelas Yusnaeni.
Dikatakan Yusnaeni, Tim Gakkumdu juga hentikan penanganan laporan yang tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
“Komitmen kami untuk menjaga integritas pemilihan tetap kuat. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme, khususnya ASN dan kepala desa, agar tercipta Pilkada yang adil dan demokratis, ” jelas Yusnaeni.-

