GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah dua kali absen tak hadiri sidang kasus uang palsu (upal) yang tengah bergulir di PN Gowa, akhirnya Rektor UIN Prof Hamdan Juhannis hadir. Rektor UIN ini hadir pada sidang kasus upal tahap empat yang gelar Rabu (21/5).
Prof Hamdan dihadirkan dalam sidang kasus upal ini untuk didengarkan kesaksiannya atas terdakwa Andi Ibrahim selaku eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terkait aktivitas pencetakan uang palsu hingga miliar rupiah yang sejak awal kasus ini terkuak, diakuinya tanpa sepengetahuan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan Majelis Hakim, Prof Hamdan mengaku mengenal Andi Ibrahim. Prof Hamdan mengenalnya semasih jadi dosen, belum menjabat kepala perpustakaan. Rektor UIN ini mengaku baru tahu ada pencetakan uang palsu di kampusnya setelah diinformasi Kepolisian saat datang ke kampus melakukan penggeledahan di perpustakaan.
Diakui Prof Hamdan bahwa saat penggeledahan hari pertama, dirinya tidak sedang berada di kampus karena sedang mengikuti kegiatan di luar kampus.
“Waktu itu, Polisi meminta izin kepada saya secara lisan dan saya beri izin dan kemudian saya sampaikan ke Wakil Rektor 1 agar hadir dalam proses penggeledahan itu. Saya bafu ikut pada penggeledahan kedua yang mulia,” beber Prof Hamdan ke majelis hakim.
Menurut pengakuan Prof Hamdan, mesin cetak besar itu diambil pihak Kepolisian pada penggeledahan hari kedua.
“Saya melihat proses pengambilan dan evakuasi mesin cetak itu. Selain mesin cetak, polisi juga membawa kertas dan tinta. Hari kedua saya lihat polisi mengambil mesin cetak itu dan pada saat proses evakuasi mesin cetak tersebut,” ucapnya.
Selain mesin cetak, dari kesaksian Prof Hamdan dirinya melihat juga kertas dan tinta yang disita polisi saat penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di lantai 1 gedung Perpustakaan Kampus II UIN di Samata, Gowa.
” Saya tidak mengetahui adanya mesin pencetak uang palsu di gedung Perpustakaan kampus. Satu-satunya mesin cetak yang saya ketahui berada di Kampus I UIN Alauddin di Jl Sultan Alauddin Makassar. Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk tapi informasinya mesin itu masuk tahun 2024,” aku Prof Hamdan ke majelis hakim.
Selain soal proses penggeledahan, Prof Hamdan ditanya majelis hakim soal posisi ruang kerja terdakwa Andi Ibrahim. Menurut Prof Hamdan, ruang kerja terdakwa ada di lantai 1 perpustakaan dan berseberangan dengan ruangan staf perpustakaan.
Prof Hamdan mengaku tidak tahu menahu ketika majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny bertanya apakah rektor sempat mengetahui keberadaan uang palsu sebelum kasus mencuat ke publik. Bahkan Prof Hamdan mengaku sama sekali tidak mengenal sosok lain yng terkait kasus pencetakan uang palsu seperti Mubin yang merupakan eks staf honorer UIN Alauddin Makassar. Sosok Mubin menurut Rektor baru diketahuinya saat kasus upal itu terbongkar.
“Saya tidak tahu apa hubungan antara Andi Ibrahim dengan Mubin, yang mulia. Saya menjabat sebagai rektor sejak tahun 2019. Setahu saya, Andi Ibrahim sebelum menjabat Kepala Perpustakaan dia menjabat sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora. Saya pernah berkunjung ke Perpustakaan itu saat proses akreditasi, sekira setahun lalu. Tapi saya tidak melihat secara spesifik keberadaan mesin pencetak uang palsu itu. Tidak ada laporan resmi soal keberadaan mesin atau aktivitas ilegal di ruang kerja perpustakaan tersebut, ” ungkap Prof Hamdan.
Bahkan Prof Hamdan mengelak ketika JPU menanyakan soal pengawasan dan pengadaan barang di kampus.
Menurut Prof Hamdan, setiap barang yang masuk semestinya tercatat dan menjadi tanggung jawab kepala unit masing-masing.
“Saya tidak tahu kalau ada barang-barang seperti (mesin cetak) itu karena tidak pernah dilaporkan ke pihak inventaris atau pimpinan,” aku Prof Hamdan.
Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga jadi saksi terhadap terdakwa Mubin dan Ambo Ala.
Sementara JPU yang diketuai Nurdaliah memberondong Prof Hamdan dengan sejumlah tanya. Seperti, apa saksi pernah berkunjung ke ruangan kerja terdakwa Andi ibrahim? Prof Hamdan menjawab tidak pernah. Termasuk saat akreditasi perpustakaan, dirinya hanya melihat secara umum dan tidak masuk ke ruangan terdakwa.
Dan masih banyak rangkaian pertanyaan digelontorkan JPU kepada Rektor UIN ini. Hingga soal sedetil mungkin terkait hubungan antara Rektor dengan terakwa Andi Ibrahim yang dijawab singkat Prof Hamdan dengan kalimat tidak tahu.
Sidang pemeriksaan saksi ini dimulai pukul 16.00 dan masih berlanjut hingga pukul 19.00 Wita. –