GOWA, UJUNGJARI.COM – Peraturan daerah (Perda) harus ditegakkan. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa. Senin (16/6) pagi, tiga rumah makan langsung ditutup dan disegel yakni Cang Kuning, Mie Gacoan dan Richeese Factory.
Penyegelan ketiga rumah makan ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Dinas Perkimtan, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR serta aparat pengamanan dari Polres Gowa dan Kodim 1409.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sekian lama dijajaki awalnya oleh tim Pansus LKPj Bupati Gowa 2024, kemudian dilakukan rapat dengar pendapat melalui DPRD Gowa dengan menghadirkan sejunlah managemen tempat usaha di Gowa dan akhirnya tersaring tiga rumah makan memang tidak mengantongi surat izin usaha dan lainnya.
Karenanya Pemkab Gowa pun menegakkan aturan tersebut dengan menutup rumah makan yang berlokasi di kawasan elit Hertasning baru atau di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa Umar Majid kepada media mengatakan, sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada ketiga managemen rumah makan tersebut. Namun karena tidak ada upaya untuk melengkapi dokumen perizinan, penyegelan sementara pun dilakukan.
“Penyegelan dilakukan hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Sudah berulang kali kami berikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak managemen,” tandas Umar Majid.
Jika semua izin ketiga rumah makan ini sudah lengkap, barulah segel akan dibuka kembali.
“Rupanya saat disegel, para pemilik rumah makan ini baru mau mengurus perizinan. Kami tidak ada toleransi sampai PBG mereka miliki,” tandas Plt Kasat Pol PP.
Umar mengatakan, selama masa penyegelan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau upaya membuka usaha tanpa izin, maka penutupan permanen akan dilakukan.
“Kami awasi terus. Kalau ada yang nekat buka sebelum izinnya lengkap, akan kami segel secara permanen. Karena itu belajar dari ketiga usaha tersebut, maka kami imbau seluruh pemilik usaha apapun itu jenisnya harus patuh pada aturan yang berlaku di Gowa khususnya dalam kelengkapan izin usaha dan izin bangunan, ” tandas Umar. –