GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang cewek berusia 25 tahun akhirnya diringkus Tim Black Horse (Kuda Hitam) Polsek Pallangga. Penangkapan cewek berinisial U ini dilakukan petugas di rumahnya di Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowanpada Minggu (27/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
Cewek berambut panjang ini, diringkus karena diduga telah menggelapkan sepeda motor tetangga kampungnya. Bahkan dua unit sekaligus. Cewek U ini dicap sebagai penipu karena menggelapkan dua unit motor yang digadaikan dua warga kepadanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologinya seperti dibeberkan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyebutkan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Bontoala, Kecamatan Pallangga seorang warga bernama TW (22) sebagai korban pertama, menggadaikan sepeda motornya merk Yamaha Mio (Nopol DD 5044 UP) kepada pelaku U untuk jangka waktu enam bulan. Namun, meski korban TW telah menebus motornya berikut bunganya, kendaraannya tak kunjung dikembalikan oleh pelaku U.
Kasus sama juga menimpa korban MR (21). MR menggadaikan motornya Honda Scoopy warna coklat (Nopol DD 3813 XAI) pada tahun 2022 lalu senilai Rp1,5 juta. MR menggadaikan motornya kepada U pada 23 Juni 2025 lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Transaksi gadai itu dilakukan antara MR dengan U di Jalan Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Namun MR juga apes, sebab setelah melunasi pinjamannya ke U tersebut, sepeda motornya tidak dikembalikan oleh U.

Akhirnya kedua korban inipun membuat laporan polisi. Laporan polisi ini ada dua yakni LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 05 Juli 2025 dan LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.
Setelah LP masuk kemudian diproses Kepolisian. Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa yang tergabung dalam Tim Black Horse bergerak. Tim ini dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar. Black Horse berhasil menangkap terduga pelaku U.
“Tim Black Horse Polsek Pallangga langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas AKP Bahtiar.
Disebutkannya, dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino DD 5044 UP (No Rangka: MH33E88F01 J067670, No Mesin: E3W6E-0262374) dan satu lembar STNK DD 5044 UP. Motor ini diketahui adalah motor korban TW.
Terduga pelaku U pun mengakui perbuatannya menggelapkan motor gadaian dua korbannya. Atas perbuatannya itu, U akan dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” kata AKP Bahtiar. –

