SOPPENG, UJUNGJARI–Aparat Polres Satuan Narkoba kembali membekuk seorang pria berinisial MA (39), warga Kecamatan Marioriawa. Tersangka diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar di daerah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Soppeng. Pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Waktu setempat
Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang selama ini merasa resah dan kuatir atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sehingga oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria inisial MA umur 39 tahun bersama barang buktinya pada malam itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan dan digeledah, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan polisi kemudian menemukan 4 shaset plastik bening yang berisi total 30 paket sabu dengan berat kotor 6,36 gram, yang sudah siap edar.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan personel anggota dan tentunya tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Lanjut menurut Kapolres bahwa aat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Dan telah di lakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Dan Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Dan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmen menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut tandas Kapolres. (daus )

