MAKASSAR, UJUNGJARI.COM— Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Karta Jayadi.
Senin (1/9) kemarin Rektor UNM Prof Karta Jayadi juga sudah memberi klarifikasi di Polda Sulsel. Karta menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prof Karta memberi klarifikasi terkait posisinya sebagai terlapor dan pelapor. Ia dilaporkan oleh dosen QD terkait dugaan pelecehan seksual via chating WhatsApp dan juga melapor balik QD terkait pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Prof Karta, Dr Jamil Misbach, SH, MH mengatakan di depan penyidik beliau, Prof Karta mengklarifikasi chatingan via WhatsApp dengan dosen QD tahun 2022.
Jamil menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dimaksud melalui chating WhatsApp berbalas-balasan atau sahut-menyahut antara kliennya dengan dosen QD tidak pernah ada keberatan dengan isi pesan WhatsApp.
“Jadi dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan di komunikasi antar keduanya,” kata Jamil di Makassar, Selasa (2/9).
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makasar ini, yg saat ini sebagai wasekjen DPN Peradi di jakarta, sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang dengan cepat mengusut kasus ini.
Jamil Misbach juga meminta masyarakat dan lebih khusus civitas akademika UNM agar menunggu hasil penyelidikan yang sementara dilakukan jajaran Polda Sulsel.
“Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja Polda yang tentu kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

