PINRANG, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Pinrang, Rabu (3/9), dan turut melibatkan Koalisi Masyarakat Pinrang (Kompi) sebagai perwakilan warga.
RDP ini digelar menyusul dinamika dan aspirasi masyarakat terkait kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 yang belakangan ramai diperbincangkan.
Dalam forum ini, pemerintah, DPRD, dan perwakilan masyarakat duduk bersama untuk mencari titik temu antara kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aspirasi warga.
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan melalui kajian matang dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong peningkatan PAD sebagai upaya memperkuat pembangunan daerah.
“Kami sangat menghargai peran masyarakat dalam memberikan masukan. Penyesuaian ini bukan tanpa dasar, melainkan melalui kajian menyeluruh dan rekomendasi resmi. Namun, kami tetap membuka ruang diskusi bersama, termasuk menggali potensi PAD lain di luar sektor PBB-P2,” ujar Bupati Irwan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, Bupati Irwan juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan perwakilan masyarakat.
Tim ini nantinya akan membahas secara lebih mendalam arah kebijakan peningkatan PAD Pinrang agar lebih proporsional dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si. menekankan pentingnya optimalisasi PAD untuk menopang pembangunan berbagai sektor pelayanan publik.
Menurutnya, kebijakan PBB-P2 memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Pinrang.
“Hasil kolektif dari PBB-P2 adalah modal besar bagi pemerintah untuk membenahi infrastruktur dan fasilitas publik, seperti jalan, jembatan, hingga sarana pelayanan umum lainnya. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali ke masyarakat Pinrang,” ungkap Wabup Sudirman. 
RDP ini juga dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Pinrang, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Koalisi Masyarakat Pinrang (Kompi) memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan langsung aspirasi warga, termasuk usulan peninjauan kembali besaran tarif PBB-P2 agar lebih berpihak pada kemampuan masyarakat.
Melalui forum ini, pemerintah berharap dapat menemukan jalan tengah yang adil antara kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi ekonomi warga.
RDP ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal kebijakan publik, khususnya sektor pajak daerah. (Jaya)

