MAKASSAR, UJUNGJARI--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun lapangan memantau pelaksanaan proyek pokok pikiran (pokir) serta pengadaan barang dan jasa di sejumlah provinsi serta kabupaten kota di Indonesia. Wilayah wilayah yang masuk dalam pantauan adalah yang berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Di Kabupaten Takalar, KPK bersama Pemerintah Kabupaten pada Rabu (15/10/20) lalu, melakukan sosialisasi pencegahan korupsi. Kedatangan tim Lembaga Antirasuah ini merupakan sinyal kuat, akan peringatan dini kepada para penyelenggaran negara di Kabupaten Takalar untuk tidak coba coba melakukan penyimpangan keuangan negara dalam bentuk gratifikasi  serta suap dari sektor pengadaan barang dan jasa dan proyek pokok pikiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua anggota KPK, yakni Korsupgah Wilayah IV KPK Basuki Haryono dan Ketua Tim PPG KPK RI Juliharto, menjelaskan pentingnya transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, serta kesesuaian antara program daerah dengan dokumen RKPD dan RPJMD.

KPK melansir, 63 persen kasus korupsi di Indonesia hingga April 2025 berasal dari praktik suap dan gratifikasi, disusul 25 persen dari pengadaan barang dan jasa, serta sisanya penyalahgunaan anggaran dan perizinan.

Di tempat yang sama, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mengingatkan jajarannya agar menjalankan pemerintahan bersih, bebas korupsi di Takalar. Ia juga meminta seluruh pejabat dan aparatur daerah menjaga integritas, bekerja jujur, dan memastikan setiap rupiah dari uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pasca kedatangan tim KPK, mencuat carut marut dalam pengelolaan proyek Pokir di Kabupaten Takalar. Salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, meskipun telah mengikuti seluruh prosedur pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mereka justru merasa dikesampingkan.

Menurutnya, proyek-proyek Pokir seolah sudah dikondisikan untuk diberikan kepada rekanan tertentu yang memiliki kedekatan dengan anggota DPRD.

“PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahkan diduga berkoordinasi langsung dengan anggota DPRD yang memiliki Pokir dan diarahkan memberikan proyek kepada pihak-pihak tertentu,” ungkapnya, Kamis (16/10).

Mereka mengaku jika di Dinas Pendidikan Takalar, di mana PPK yang juga menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD diduga kuat mengatur paket-paket Pokir atas permintaan anggota DPRD. Praktik ini jelas merugikan kontraktor lokal yang berharap mendapat peluang adil untuk bersaing.

“Kami menduga ada permainan titipan proyek melalui jalur DPRD. Fungsi DPRD seharusnya hanya menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan turut campur dalam pelaksanaan proyek. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas kontraktor tersebut.

Para kontraktor lokal menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan Pokir, tetapi meminta agar proses pengadaan berlangsung secara transparan dan kompetitif tanpa adanya intervensi atau titipan proyek.

Selain proyek pokir, pengelolaan serta pelaksana kegiatan pengadaan buku pendamping Dinas Pendidikan Takalar  tahun 2024 dan 2025 di ratusan sekolah SD dan SMP di Takalar juga harus ditelisik. (*)