MAKASSAR, UJUNGJARI–Pergantian jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, menjadi spirit tersendiri bagi penggiat antikorupsi untuk menguak kasus kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulsel yang selama ini dinilai mandek dan berjalan lambat.
Teranyar, para aktivis berharap agar Kajati Sulsel yang baru memulai gebrakannya dengan mengusut tuntas dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDM) Sulsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang sudah hampir setahun bergulir ini, diharap agar penanganannya segera naik ke penyidikan.
“Kami mengatensi kasus ini. Kami berharap Kajati Sulsel yang baru memerintahkan Bagian Pidana Khusus untuk menguak perkara ini secara terang benderang dan menyeret semua yang terlibat ke hadapan hukum,” tegas Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman.
Menurut Ramzah, dugaan unsur melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam perkara ini, dia nilai cukup kuat, sehingga tak ada alasan bagi penyidik Kejaksaan untuk menyetop penanganan perkara.
Ramzah membeberkan, carut marut dalam pengelolaan dana JKN di RSKDGM Sulsel, lantaran adanya dugaan oknum pejabat di rumah sakit milik pemerintah tersebut, yang melakukan praktik bahkan memonopoli klaim jasa medis. Padahal, apa yang dilakukan itu melabrak peraturan pemerintah serta Peraturan Gubernur (Pergub)
Menurut Ramzah, sudah belasan saksi yang diperiksa tim jaksa dalam kasus tersebut. Kasus ini awalnya diusut Bagian Intelijen Kejati Sulsel, pada November 2024 lalu. Lantaran adanya petunjuk awal yang kuat, tim intelijen kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Bagian Pidana Khusus untuk segera diekspose.
Informasi yang dihimpun www. Ujungjari.com, untuk dana JKN di RSKDGM Sulsel, ada sejumlah klaim di BPJS Kesehatan yang diduga bermasalah. Jumlahnya tidak sedikit ditaksir mencapai sekitar Rp 4 miliar lebih. Klaim bermasalah lantaran diduga melabrak Pergub serta PP No 11 tahun 2017 yang salah satu entry poinnya, menegaskan jabatan direktur tidak boleh merangkap jabatan fungsional yang melakukan tindakan di poliklinik. (*)

