MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Untuk kedua kalinya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Langkah itu diambil karena tim jaksa menilai hasil penyidikan masih belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa hasil penelitian berkas dengan nomor B/149/Rrs.1.24/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 menunjukkan masih ada sejumlah aspek penting yang perlu diperdalam.
“Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi. Batas waktu perbaikan adalah 14 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penekanan utama jaksa kali ini terletak pada kewajiban penyidik melakukan langkah follow the money dan follow the asset, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dua prinsip itu, kata Soetarmi, menjadi roh utama dalam pembuktian perkara pencucian uang agar keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyentuh hak-hak korban.
“Pemulihan kerugian korban adalah elemen kunci keadilan yang utuh dalam perkara TPPU. Tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak korban, menegakkan moral hukum, dan memperkuat kredibilitas negara dalam melawan kejahatan finansial,” tegasnya.
Koreksi Prosedural Berulang
Kasus TPPU yang menyeret Sulfikar bukan pertama kalinya menghadapi kendala administratif. Sebelumnya, jaksa juga mengembalikan berkas perkara karena ditemukan cacat formil, yakni tanggal berkas penyidikan tercatat lebih awal dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kesalahan serupa juga pernah terjadi dalam perkara rekan Sulfikar, Hamsul HS, yang terlibat dalam kasus asal penggelapan dana bisnis. Dalam perkara Hamsul, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penerbitan SP3.
Kasus keduanya berawal dari laporan Jimmi, yang melaporkan dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis. Sulfikar dan Hamsul telah divonis bersalah dalam perkara asal tersebut melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada Juli 2022.
Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan menjadi dasar penyidikan TPPU, karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi keuangan yang kompleks.
Fokus Penegakan: Substansi, Bukan Sekadar Formalitas
Kejati Sulsel menegaskan bahwa arah penegakan hukum ke depan harus fokus pada pembuktian asal-usul dana dan pemulihan aset korban, bukan semata memperbaiki kekurangan administratif.
“Penyidik perlu memastikan prinsip penelusuran aliran uang berjalan komprehensif agar penegakan hukum tidak kehilangan substansinya,” tutur Soetarmi.
Langkah koreksi Kejati Sulsel diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyidikan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan keuangan.
Apabila penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan, berkas perkara akan kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya. (**)

