MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP, untuk tidak menjual perlengkapan dan atribut sekolah di lingkungan sekolah.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan telah berulang kali diingatkan kepada pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh, saya sudah sampaikan berulang kali,” kata Syarifuddin, Kamis (30/10).

Menurutnya, sekolah seharusnya fokus pada proses belajar-mengajar, bukan menjadikan kebutuhan siswa sebagai ladang bisnis. Ia menilai, tindakan sebagian sekolah yang masih nekat menjual atribut atau perlengkapan sekolah menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Peringatan ini kembali dilontarkan menyusul laporan dari orang tua siswa yang menemukan masih ada sekolah menjual perlengkapan seperti topi, dasi, hingga badge sekolah kepada murid baru.

Dinas Pendidikan menegaskan akan menelusuri sekolah-sekolah yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Bila terbukti, pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekolah harusnya bekerja sama dengan koperasi atau pihak ketiga di luar lingkungan sekolah jika memang ada kebutuhan kolektif. Tapi bukan menjual langsung di sekolah,” tegas Syarifuddin.

Langkah ini diharapkan menjadi pengingat agar praktik serupa tak lagi terjadi, sekaligus menjaga agar sekolah tetap menjadi ruang belajar yang bersih dari kepentingan komersial.  (drw)