MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aset milik PD Pasar Makassar Raya yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, terancam diserobot oknum tak bertanggung jawab. Pasalnya, hingga kini lahan tersebut belum memiliki pagar maupun patok pembatas yang jelas.
Kondisi lahan yang dibiarkan terbuka ini dikhawatirkan memicu klaim sepihak dari pihak luar. Terlebih, di depan lahan milik Pemkot Makassar tersebut terdapat sebidang tanah warga dengan luas hampir sama yang kabarnya akan dijual oleh pemiliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Patok dan pagar pengaman lahan aset PD Pasar Makassar Raya di Pai harus segera dibuat. Kalau tidak, bisa saja diklaim atau diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Haerullah (44) Warga Pai, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, tanpa adanya batas yang jelas, aset Pemkot bisa saja disatukan secara sepihak dengan tanah warga yang berada di poros utama Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Untung kalau aset Pemkot sudah lengkap legalitasnya. Kalau tidak, bisa saja diklaim bahkan digugat hingga ke meja hijau,” tegasnya.
Lahan tersebut diketahui merupakan salah satu aset PD Pasar Makassar Raya yang sebelumnya direncanakan untuk relokasi pedagang pasar Mandai. Namun, hingga kini belum terlihat tanda-tanda pengamanan fisik seperti pagar, papan nama, atau tanda batas resmi.
Masyarakat sekitar berharap Pemkot Makassar melalui PD Pasar segera melakukan tindakan nyata agar aset daerah tersebut tidak hilang atau berpindah tangan. (drw)

