MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seorang warga Makassar, Franky Harlindong, resmi melaporkan seorang jaksa peneliti ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK RI).
Dua surat pengaduan bernomor 01/SP-FK/XI/2025 dan 02/SP-FK/XI/2025 itu dilayangkan terkait dugaan ketidaksesuaian dan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara dugaan penipuan dan kejahatan siber yang sedang disidik di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan ke JAMWAS, Franky menyebut dirinya sebagai pelapor sekaligus korban kasus penipuan online yang kini tengah diselidiki Unit Cyber Crime Polda Sulsel. Ia mempersoalkan adanya petunjuk jaksa yang meminta penyidik menyita telepon genggam miliknya, yang menurutnya tidak relevan dengan hukum acara pidana.
“Barang bukti HP milik pelapor bukan objek tindak pidana atau alat kejahatan, melainkan berisi bukti pendukung yang justru memperkuat laporan saya,” tulis Franky dalam surat pengaduan itu.
Franky menilai, langkah tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian dan menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas aparat penegak hukum.
Ia juga menuding petunjuk itu sebagai penyalahgunaan kewenangan yang melanggar prinsip profesionalitas jaksa sebagaimana diatur dalam Kode Perilaku Jaksa (Perja No. PER-014/A/JA/11/2012).
Dasar Hukum Keberatan
Dalam surat kedua kepada KOMJAK RI, Franky menguraikan dasar hukum keberatannya dengan mengacu pada Pasal 14 huruf b KUHAP serta Pasal 110 ayat (2)–(3) KUHAP. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup petunjuk jaksa hanya sebatas penyempurnaan penyidikan, bukan mengarahkan penyidik melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi pelapor.
Franky juga mengutip Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mewajibkan jaksa menjunjung tinggi keadilan dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Jika memang dianggap perlu ada penyitaan, maka harus dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan yang sah, bukan sekadar petunjuk administratif dari jaksa peneliti,” tegasnya.
Ia berpendapat, penyitaan HP pelapor tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hak privasi korban, serta mengaburkan posisi pelapor sebagai pihak yang semestinya dilindungi hukum. Dalam pengaduannya, Franky turut melampirkan salinan laporan polisi dan dokumen pendukung lainnya.
Franky berharap JAMWAS dan KOMJAK melakukan verifikasi internal, pemeriksaan etik, serta rekomendasi sanksi disiplin apabila terbukti ada pelanggaran profesionalitas. Ia juga meminta perlindungan hukum agar tidak mengalami tekanan selama proses hukum berjalan.
“Saya percaya Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif demi tegaknya hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Perkembangan Kasus di Polda Sulsel
Berdasarkan data dalam surat tersebut, kasus dugaan penipuan online yang dilaporkan Franky masih dalam tahap penyidikan di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana siber yang merugikan dirinya secara finansial.
Pihak penyidik dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti digital yang memperkuat laporan tersebut. Namun, munculnya petunjuk jaksa yang meminta penyitaan HP pelapor dinilai Franky menjadi kendala baru dalam proses penyidikan, karena perangkat tersebut justru berisi bukti komunikasi dan transaksi dengan terlapor.
Menurut Franky, petunjuk itu berasal langsung dari jaksa peneliti yang menangani berkas perkara. Karena itu, ia memutuskan melapor ke JAMWAS dan KOMJAK RI agar ada pengawasan internal dan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran kewenangan tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dengan cara yang benar, bukan dengan tindakan yang membuat korban merasa seperti pelaku,” tutup Franky. (**)

