MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Keberadaan bangunan liar di sepanjang poros Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, kembali menuai sorotan tajam.
Warga menantang aparat Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya untuk bertindak tegas menertibkan bangunan-bangunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, bangunan itu berdiri di atas fasilitas umum (fasum) atau roylen jalan, yang jelas melanggar aturan tata ruang kota. Ironisnya, informasi yang beredar menyebutkan ada oknum yang diduga mempersewakan lokasi tersebut kepada pihak tertentu untuk kepentingan usaha.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak Kelurahan Daya disebut telah bertahun-tahun membiarkan keberadaan bangunan liar di depan Komplek Ruko Daya. Padahal, kondisi bangunan tersebut tampak jorok, semrawut, dan merusak pemandangan kota.
Selain itu, keberadaannya juga menjadi salah satu penyebab kemacetan di poros utama Perintis Kemerdekaan.
“Kalau memang itu fasum, berarti ilegal. Harusnya Trantib dan Satpol PP segera bertindak, jangan tutup mata,” ujar Firman, Warga Daya, Selasa (4/11/2025).
Ia juga meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Satpol PP Kota dan Dinas terkait turun meninjau langsung lokasi dan memastikan tidak ada praktik penyewaan lahan publik yang menyalahi hukum.
“Kalau dibiarkan, nanti makin banyak bangunan liar berdiri. Ini bisa jadi preseden buruk,” tambah Herawann warga Daya lainnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Biringkanaya maupun Satpol PP Makassar terkait langkah penertiban di lokasi tersebut. (drw)

