MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Manajemen FKS Land memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan terkait pengelolaan limbah dan sistem drainase di kawasan Tallasa City, Kota Makassar.
Dalam pernyataannya, FKS Land menegaskan bahwa pengelolaan sampah domestik di kawasan perumahan dan pergudangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak manajemen juga memastikan bahwa aktivitas pembakaran sampah tidak lagi dilakukan di area pengelolaan sementara, sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola lingkungan yang lebih baik.
“Kami telah menghentikan aktivitas pembakaran dan pembuangan sembarangan. Saat ini, seluruh sampah rumah tangga dan lingkungan di Tallasa City dikelola secara bertahap melalui koordinasi resmi dengan pihak Kecamatan Tamalanrea,” jelas Permit & Certification Division Head FKS Land, Abiyantoro P melalui siaran pers resminya, Kamis, (5/11/2025).
Kendala Regulasi: Larangan Penggunaan Pihak Ketiga
Manajemen FKS Land menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya telah menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efisien.
Namun, rencana tersebut menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Kota Makassar, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah domestik tidak dapat dilakukan secara mandiri di luar mekanisme resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sesuai arahan Pemerintah Kota Makassar, seluruh pengelolaan sampah domestik wajib mengikuti sistem resmi yang telah ditetapkan. Karena itu, kami memastikan seluruh sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ditunjuk oleh DLH,” terang Abiyantoro.
FKS Land juga menyampaikan telah berkoordinasi secara intensif dengan Camat Tamalanrea mengenai mekanisme pengangkutan dan pengumpulan sampah dari tiga klaster Alamanda, Akasia, dan Utopia serta kawasan pergudangan FKS yang mencakup sekitar 500 unit.
Meski demikian, proses pengangkutan ke TPA masih terkendala keterbatasan armada pengangkut milik Pemerintah Kota Makassar, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan sementara di beberapa titik pengumpulan dalam kawasan.
“Kami memahami kondisi ini. Pemkot melalui Kecamatan Tamalanrea telah menyampaikan bahwa armada pengangkutan masih terbatas. Kami tetap berkomitmen menjaga kebersihan kawasan sambil menunggu sistem transportasi sampah kota beroperasi optimal,” tambahnya.
Drainase Sesuai Standar, Terkendala Pembebasan Lahan
Selain isu pengelolaan sampah, manajemen FKS Land juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai sistem drainase yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab genangan di beberapa titik wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya.
FKS Land menjelaskan bahwa sistem drainase di dalam kawasan Tallasa City telah dibangun sesuai standar teknis dan izin lingkungan, namun masih terdapat sebagian saluran yang belum terhubung ke drainase induk karena adanya kendala pembebasan lahan milik warga di jalur pembuangan utama.
“Pekerjaan lanjutan untuk penyambungan saluran hanya dapat dilakukan setelah proses administrasi dan pembebasan lahan milik warga diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abiyantoro.
FKS Land menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat untuk mencari solusi terbaik agar sistem drainase kawasan Tallasa City dapat terintegrasi sepenuhnya dengan jaringan drainase kota.
Komitmen terhadap Lingkungan dan Keberlanjutan
Sebagai bagian dari FKS Group, manajemen FKS Land menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan penerapan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
“Kami senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, maupun komunitas warga dalam upaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah dan drainase. Tallasa City dibangun sebagai bagian dari solusi menuju tata kota yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup pernyataan resmi manajemen FKS Land. (Rls)

