MAKASSAR, BKM — Raut bahagia terpancar di wajah Andi Mutmainnah (44). Menggunakan pakaian pengantin adat Bugis berwarna merah, Mutmainnah duduk manis bersama sang suami, Herianto (45) bersama 33 pasangan yang mengikuti kegiatan Itsbat Nikah Massal yang digelar Pemkot Makassar dalam rangka memperingati HUT ke-418 Kota Makassar.

Mutmainnah bersama Herianto akhirnya bisa bernapas lega setelah status pernikahannya yang telah dijalani selama 20 tahun, secara sah diakui oleh negara dan berhak memiliki surat nikah. Selama 20 tahun membina mahligai rumah tangga dengan Herianto, Mutmainnah menjalani pernikahan secara siri’. Mereka dikaruniai tiga anak yang sudah beranjak dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama itu, Mutmainnah mengaku kesulitan untuk mengurus berkas administrasi kependudukan. Mulai dari akte kelahiran anak hingga kartu keluarga.

“Alhamdulillah, berkat kegiatan Itsbat Nikah Massal yang digelar Pemkot Makassar, pernikahan saya secara resmi sudah tercatat oleh negara,” bebernya, kepada wartawan, Jumat (7/11) di Lapangan Karebosi, tempat kegiatan itu digelar.

Kebahagiaan juga dirasakan pasangan Yunus dan Eli Sabatani (33) yang telah menikah secara siri selama 10 tahun. Pasangan yang bermukim di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Rappocini ini tidak kuasa menahan rasa haru.

Bahkan Eli Sabatani menangis terisak karena apa yang diimpikan selama ini, untuk mengantongi buku nikah bisa terwujud.

“Alhamdulillah, rasanya beban yang selama ini terasa berat di pundak, terasa ringan. Pernikahan kami sudah diakui oleh negara. Artinya kami sudah bisa mengurus dokumen-dokumen secara mudah,” kata ibu tiga anak itu sambil terisak. (rhm)