MAKASSAR, UJUNGJARI— Polemik sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya depan Trans Studio Mal (TSM), kembali menjadi sorotan setelah adanya respons cepat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait klaim kepemilikan yang melibatkan Jusuf Kalla (Mantan Wakil Presiden RI) dengan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Kami memandang bahwa respons cepat tersebut menunjukkan adanya ketimpangan prioritas dalam penanganan sengketa tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika sengketa terjadi antara pihak-pihak berpengaruh, pejabat tinggi, atau tokoh nasional, penyelesaiannya terlihat jauh lebih cepat, koordinatif, dan serius. Namun, kondisi ini bertolak belakang dengan berbagai kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat kecil, petani, serta warga yang kerap bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian hukum.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam pola penanganan yang terjadi. Sengketa tanah yang menyangkut tokoh besar seperti mantan Wakil Presiden ditangani secara cepat dan langsung, namun penyelesaian sengketa tanah rakyat kecil seperti berjalan di tempat. Ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara dalam layanan pertanahan,” tegas Cimeng selaku Ketua Organisasi Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum.
Kami menilai bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan hukum yang sama, baik kepada tokoh publik maupun masyarakat biasa. Keberpihakan hukum tidak boleh dibangun di atas dasar kedudukan sosial, politik, maupun ekonomi suatu pihak.
Respons yang timpang ini memperlihatkan wajah hukum pertanahan yang berbasis kelas dan status sosial. Negara seakan terbiasa membedakan siapa yang layak dibela dan siapa yang boleh dibiarkan.
Kami menegaskan bahwa kejanggalan ini tidak boleh dianggap hal biasa. Publik berhak mempertanyakan:
Mengapa negara begitu cepat ketika menyangkut tanah elite, namun begitu lamban ketika menyangkut ruang hidup rakyat?
Jika negara hanya hadir untuk melayani kepentingan kelompok berpengaruh, maka asas keadilan telah tercederai, dan wibawa hukum hanya tinggal jargon tanpa makna. Persoalan ini bukan hanya administratif, tetapi menyangkut prinsip paling dasar: apakah negara ini berpihak pada kebenaran, atau pada kekuasaan?
Hari ini, kasus sengketa di Metro Tanjung Bunga menjadi cermin besar:
Keadilan agraria di Indonesia masih jauh dari kata setara.
Kami akan terus mengawal, menyoroti, dan menyuarakan ketimpangan ini.
Sebab tanah bukan sekadar aset — tanah adalah hidup, tambahnya Cimeng.
Selain itu, kami menekankan bahwa transparansi mengenai status dan sejarah kepemilikan lahan di area Metro Tanjung Bunga harus segera dibuka ke publik, agar tidak menimbulkan kecurigaan, spekulasi, maupun potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. (*)

