MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kasus kriminalisasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, memasuki perkembangan baru setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya.
Respons Kapolri pun menyusul. Polda Sulawesi Selatan memastikan akan memeriksa para penyidik yang menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga menjalani vonis hukuman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan internal. Selain itu, ia meminta Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Direskrimsus untuk melakukan pengawasan dan pendalaman menyeluruh.
“Ada masalah yang sedang ramai menyangkut guru yang dituduh korupsi, yang sudah menjalani proses hukum, divonis, dan bahkan menjalani hukuman. Saya ambil langkah menurunkan tim, baik dari Propam Polda Sulsel, Propam Mabes Polri, maupun Biro Wasidik, untuk memeriksa penanganan perkara ini,” kata Irjen Djuhandhani di Makassar, Kamis (13/11/2025).
Menurut Djuhandhani, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kesalahan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran etik yang menyebabkan dua guru tersebut dikriminalisasi.
Pemeriksaan juga akan menelusuri proses penyidikan sejak tahap awal, termasuk peran para penyidik dan pejabat struktural yang terlibat.
Presiden Prabowo sebelumnya menetapkan pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis setelah menemukan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang mereka jalani. Keputusan ini membuka kembali sorotan publik terhadap dugaan salah prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Polda Sulsel menegaskan bahwa tindakan evaluasi dan pemeriksaan ini merupakan komitmen kepolisian untuk menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara. (drw)

