MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Anti Korupsi Sulawesi (LAKSUS) menyatakan akan turun langsung melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata–pulbaket) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Direktur LAKSUS, Muh Anshar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika benar terdapat praktik pungli maupun indikasi mafia tanah yang melibatkan panitia PTSL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar ada pungli dan praktik mafia tanah di Daya, kita dorong kejaksaan periksa semua panitia PTSL termasuk lurah,” tegas Anshar.

LAKSUS juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar bersikap transparan dalam proses verifikasi dokumen PTSL, serta memastikan bahwa seluruh berkas yang diajukan tidak bermasalah maupun tidak dipungut biaya di luar ketentuan.

Menurut Anshar, dugaan pungli seperti ini tidak boleh ditoleransi karena dapat mencoreng program nasional PTSL yang seharusnya digratiskan oleh pemerintah untuk masyarakat.

“Hasil puldata pulbaket akan segera kami serahkan kepada penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti secara profesional,” tambahnya.

“Ini sama yang di Gowa, PTSL juga, Pungli juga. Sekarang kepala desanya ditahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Daya maupun panitia PTSL terkait dugaan pungli tersebut.

Lurah Daya Nur Alam yang dikonfirmasi via WA pribadinya sejak Rabu kemarin, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil di konfirmasi. Nomor WA Lurah Nur Alam yang dihubungi media ini, masih belum bisa tembus. (drw)