MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Mantan Lurah Tello Baru, Ahmad Rijal, angkat bicara terkait polemik lahan 2,9 hektar di kawasan jembatan middle ring road Perintis–Lemena, Makassar, yang sebelumnya diklaim sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Menurut Rijal, lahan tersebut murni milik warga dan telah lama memiliki dasar hukum yang jelas. “Lokasi itu bukan RTH, hanya Pemkot saja yang klaim RTH. Lokasi itu milik warga, mereka punya rincik dan beberapa dokumen lainnya. Saya kenal baik pemiliknya,” tegas Rijal kepada ujungjari.com, Sabtu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernah Tantang Pejabat Tata Ruang

Rijal mengaku sempat mendebat pejabat Dinas Tata Ruang, yang kala itu bersikeras memasukkan area tersebut sebagai zona RTH.

“Saya melawan, Pak. Saya bilang, kalau memang itu RTH, Pemkot harus bayar tanahnya warga dan menjadikannya RTH. Kalau mau jadikan RTH, ya ganti rugi dulu. Jangan seenaknya bilang RTH tapi tidak membayar lahan warga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, legalitas tanah seluas 2,9 hektar tersebut lengkap, dan ia mengetahuinya secara detil karena bertahun-tahun menjabat sebagai lurah di wilayah itu. “Pak Danny Wali Kota saat itu, yang bersih keras, kalau lokasi itu RTH,” ungkapnya.

Tanah Sudah Terjual Sejak Lama

Rijal juga membeberkan bahwa lahan itu telah terjual kepada salah satu pengusaha sebelum muncul klaim RTH oleh Pemkot.

“Selo Indomobil yang beli itu lokasi. Transaksi jual belinya sudah lama, sejak saya menjabat lurah. Saat itu, Selo pernah keberatan dan kecewa karena setelah transaksi, tiba-tiba lokasi itu diklaim Pemkot sebagai RTH,” katanya.

Ia menilai langkah Pemkot Makassar kala itu hanya merupakan akal-akalan. Hal itu terbukti ketika kemudian status RTH lahan tersebut dicabut, dan kini pemilik lahan kembali bebas membangun.

“Buktinya sekarang status RTH-nya dicabut. Pemilik lahan bebas membangun. Jadi klaim RTH itu memang tidak tepat sejak awal,” tutup Rijal pensiunan Pemkot Makassar. (drw)