TAKALAR, UJUNGJARI — Kejaksaan Negeri Takalar mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun ini, baik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun pemulihan kerugian keuangan negara. Sejumlah program pencegahan juga diperkuat untuk menekan potensi penyimpangan di tingkat daerah.
Dalam bidang penegakan hukum, Kejari Takalar menangani 6 perkara pada tahap penyelidikan, 5 perkara pada tahap penyidikan, dan 5 perkara yang telah masuk tahap penuntutan. Selain itu, jaksa juga menangani 2 perkara banding serta 1 perkara kasasi sebagai upaya hukum lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya pemulihan kerugian negara menjadi salah satu fokus kinerja tahun ini. Berdasarkan data Kejari Takalar, penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar:
Rp 765,8 juta pada tahap penyelidikan
Rp 6,73 miliar pada tahap penyidikan
Rp 194,1 juta pada tahap penuntutan
Selain itu, telah dieksekusi uang pengganti Rp 858,15 juta serta denda Rp 100 juta dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan konsistensi institusi dalam menjaga akuntabilitas anggaran daerah.
“Kinerja ini bukan hanya soal jumlah perkara, tetapi memastikan kerugian negara benar-benar dipulihkan. Kami berkomitmen menjaga integritas proses penegakan hukum dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Langkah Pencegahan
Selain penindakan, Kejari Takalar memperkuat pencegahan melalui sejumlah program yang melibatkan pelajar, masyarakat, pemerintah desa, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Program tersebut antara lain:
Jaksa Masuk Sekolah (JMS): Edukasi hukum bagi pelajar SMP–SMA untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini.
Jaksa Menyapa: Dialog hukum melalui radio dan kanal publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal aturan dan risiko penyimpangan anggaran.
Penyuluhan Hukum di Desa dan OPD: Pembinaan pengelolaan anggaran desa serta peningkatan kepatuhan hukum di lingkungan OPD.
Pendampingan dan Pengawasan Proyek Strategis: Pengawalan program pemerintah agar pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Ahsan Thamrin menambahkan bahwa pencegahan menjadi prioritas dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.
“Penindakan penting, namun mencegah kebocoran sejak tahap perencanaan jauh lebih efektif dan berdampak luas,” ujarnya.
Capaian tersebut dinilai mempertegas komitmen kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pemulihan keuangan negara. (*)

