GOWA, UJUNGJARI.COM — Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gowa Juanto meminta KPU Gowa lebih progresif melakukan koordinasi dengan stakeholder. Koordinasi yang dimaksud adalah agar ada akurasi data pada hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan IV sebelum jadi hasil akhir untuk data pemilih di Kabupaten Gowa mendatang.

Hal ini dikemukakan Juanto selaku Tom Pencegahan Bawaslu Gowa saat hadir dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV tahun 2025 yang digelar pada Senin (8/12) di aula kantor KPU Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada rapat pleno tersebut, Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul memaparkan gambaran perkembangan PDPB dari triwulan sebelumnya. Dijelaskan, pada triwulan III, tercatat 7.372 pemilih masuk kategori TMS terdiri dari 96 orang meninggal dan 7.276 pindah domisili. Sementara itu, terdapat 23.293 pemilih baru dan 138 pemilih yang mengalami perubahan identitas.

Sementara memasuki triwulan IV, angka TMS tercatat 5.926 yang meliputi 1.880 orang meninggal dunia dan 3.961 orang pindah domisili, serta penambahan kategori TNI sebanyak 68 orang dan Polri sebanyak 17 orang. Jumlah pemilih baru pada periode ini mencapai 12.171, sedangkan pemilih yang mengalami perubahan data berjumlah 5.548.

Penjabaran data oleh KPU ini pun diperkuat dari penjelasan dari aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa. Saat itu Kadis Dukcapil Edy Sucipto menjelaskan bahwa dinamika angka yang muncul pada rekapitulasi triwulan ini perlu dikaji lebih mendalam.

Edy menekankan bahwa setiap perubahan, khususnya yang berkaitan dengan kategori TMS, harus benar-benar didasarkan pada data valid agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara data kependudukan dan daftar pemilih.

Kadis Dukcapil juga menyoroti lonjakan beberapa kategori dan meminta agar setiap data yang masuk kembali ditelusuri sumbernya.

“Konsistensi data sangat penting karena menyangkut hak pilih masyarakat. Kami berharap KPU dapat lebih teliti dalam memverifikasi setiap elemen data, serta terus berkoordinasi dengan kami Disdukcapil untuk memastikan pembaruan yang dilakukan selaras dengan catatan administrasi kependudukan, ” kata Edy.

Penjelasan Dinas Dukcapil ini pun membuat Juanto komisioner Bawaslu Gowa menegaskan bahwa hasil Uji Petik (UP) yang dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pengawasan atas akurasi data.

Dari petikan koordinasi lapangan tersebut, kata Juanto, ditemukan 65 pemilih yang telah meninggal dunia, 2 orang berpindah domisili dan ada 5 orang warga bukan penduduk Gowa. Selain itu ada juga 5 orang yang mengalami perubahan status.

“Karena itu kami meminta agar KPU membuka akses aplikasi data pemilih selama pleno berlangsung, sehingga seluruh peserta dapat menyaksikan secara langsung proses pemutakhiran yang dilakukan, ” tandas Juanto.

Tidak hanya terkait dinamika angka, namun prosedur penandaan pemilih TMS oleh KPU Kabupaten Gowa turut menjadi sorotan Bawaslu.

“Kami mempertanyakan mekanisme penandaan tersebut, mengingat dalam PKPU Nomor 1 tahun 2025 tentang PDPB Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2) diatur secara jelas tentang tata cara menetapkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Harapan kami, KPU membuat tabulasi data terpisah. Pemilih meninggal dunia berdasarkan Suket Kematian dan juga bagi yang belum memiliki. Agar kita bisa memonitoring pergerakan TMS, sebab data meninggal dunia itu bisa jadi masalah di kemudian hari,” papar Juanto.

Juanto pun meminta agar setiap langkah yang diambil KPU mengikuti regulasi yang berlaku demi menjaga ketepatan data dalam daftar pemilih.

“Saya harap, KPU lebih progresif soal data ini, pihak terkait mesti dihadirkan di forum ini,l agar memastikan akurasi data itu sendiri, ” terang Juanto.

Menanggapi hal tersebut, Pj Divisi Data KPU Kabupaten Gowa Hasnawati H menjelaskan bahwa untuk memastikan seorang pemilih benar-benar masuk kategori TMS, KPU wajib memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, data yang diserahkan Bawaslu Kabupaten Gowa akan diteliti lebih jauh, diverifikasi sumbernya dan diproses sesuai ketentuan sebelum ditetapkan pada pleno PDPB berikutnya.

Pleno terbuka ini dihadiri pihak Kodim 1409 Gowa, Lapas Perempuan Kelas 2A Sungguminasa, pihak Rutan Malino serta pihak Lapas Narkotika Kelas 2A Sungguminasa. –