MALILI,UJUNGJARI.COM–Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Luwu Timur, Muh Siddiq BM masih mengalami penundaan. Ini disebabkan oleh karena adanya surat dari Mahkamah Partai NasDem yang melarang pimpinan DPRD Lutim melakukan PAW.

Larangan PAW ini tertuang dalam surat Mahkamah Partai Nasdem Nomor : 15/SIP-MPN/XI/2025. Dalam surat itu disebutkan, Mahkamah Partai Nasdem menyampaikan informasi bahwa HM Siddiq BM telah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Partai Nasdem sesuai dengan tanda terima tertanggal 25 November dan saat ini dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Partai Nasdem, “ tulis surat Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

Surat pemberitahuan Mahkamah Partai Nasdem iyang ditujukan kepada pimpinan DPRD Lutim ini ditanda tangani Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Abdul Malik dan Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem, Regginaldo Sultan, di Jakarta, 3 Desember 2025.

Siddiq BM mengajukan peninjauan kembali berkenaan dengan putusan Mahkamah Partai nomor perkara pemohon: 6/MPN/DPRD/X/2025.