TAKALAR, UJUNGJARI — Polemik dugaan pengrusakan pagar milik warga yang menyeret nama seorang oknum anggota Polres Takalar berinisial A.K.T terus mencuat. Suami korban, Sappara Daeng Siajang, membantah tegas pernyataan A.K.T yang sebelumnya disampaikan dalam klarifikasi Polda Sulsel.
Dalam klarifikasi Polda Sulsel, A.K.T disebut menjelaskan kepada Daeng Siajang bahwa pagar yang dicabut berada di atas lahan yang menjadi objek kontrakannya. Ia juga mengaku berniat menghindari persoalan hukum sehingga mencabut pagar tersebut. Dalam pertemuan itu, Daeng Siajang disebut merespons, “Kalau begitu kita atur saja bagaimana baiknya.”Namun, Daeng Siajang menyangkal keras kronologi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang benar, hari Ahad tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 17.20 WITA, dia (A.K.T) datang ke rumah. Dia bilang: ‘Jangan sampai kita bilang saya ada di belakangnya Kamasia dan Salasia, itu tidak benar dosaki itu. Tapi itu pagarta bongkarki.’ Lalu saya tanya, kenapa kau suruh bongkar pagarku? Karena itu pagar saya yang pasang dan itu tanah orang tua saya,” jelasnya.
Istri Daeng Siajang, Salawati Daeng Kebo, serta anak mereka, Asse, berada di lokasi pembicaraan namun tidak ikut memberikan tanggapan.
Kuasa hukum korban, Syarifuddin, S.H., menyebut hingga Kamis (11/12/2025), Polres Takalar belum menerima berkas pelimpahan laporan dari Polda Sulsel.
“Informasi dari Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, berkasnya belum sampai. Padahal pelimpahan sudah tujuh hari lalu,” ujar Syarifuddin.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel pada 26 November 2025 dengan nomor STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL, sebelum akhirnya diteruskan ke Polres Takalar untuk penyelidikan lanjutan.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Yusri, S.H., M.H., menegaskan pihaknya kini menunggu langkah konkret penyidik Satreskrim Polres Takalar.
Para kuasa hukum korban meminta penyidik tetap objektif dan profesional, meski terlapor adalah anggota kepolisian.
“Kami berharap tidak ada perlakuan khusus. Ini soal kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Syarifuddin.
Dugaan pengrusakan terjadi Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Pagar bambu milik Salawati ditemukan telah dicabut dan dirusak.
Korban mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan A.K.T. Insiden ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Takalar.
Sengketa lahan antara pihak penggugat Kamasia dkk dan tergugat Sudirman Caco dkk memicu ketegangan di lapangan. PN Takalar sebelumnya memenangkan pihak penggugat, tetapi pihak tergugat mengajukan perlawanan.
Beberapa warga menyebut nama A.K.T seolah terlibat, meski secara hukum ia bukan pihak dalam perkara tersebut.
Keluarga korban menilai pernyataan A.K.T justru menimbulkan kecurigaan.
“Dia datang dan bilang, ‘Jangan sampai dikira saya ada di belakang Kamasia dan Salasia. Itu tidak benar dosaki itu. Tapi itu pagarta bongkarki.’ Pernyataan itu membuat kami bertanya-tanya,” ujar Daeng Siajang. (*)

