MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Makassar di kawasan Pasar Butung. Rakor tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 9 Desember 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Turut hadir Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pengelolaan Pasar Butung. Adapun dasar pelaksanaan rapat merujuk pada dua hal krusial, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5918 K/Pid.Sus/2023 atas nama terpidana Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn., serta Surat Direksi PD Pasar Makassar Raya Nomor 511.2/314/PD.PSR/IV/2019 tanggal 23 April 2019 tentang pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Direksi PD Pasar Makassar Raya.
Kejati Sulsel menilai perlu dilakukan penertiban pengelolaan aset di area Pasar Butung, mengingat hingga saat ini pengelolaan pasar tersebut masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak yang sah.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelamatan aset negara dan aset pemerintah daerah.
“Kami membuka ruang dan mendukung penuh upaya penyelamatan aset milik negara, termasuk aset Pemerintah Daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga,” tegas Didik.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa pengambilalihan aset Pasar Butung menjadi prioritas mendesak bagi Pemerintah Kota Makassar.
“Saya bersama tim berharap persoalan Pasar Butung dapat segera diambil alih untuk menyelamatkan aset negara. Kami sangat membutuhkan dukungan administrasi dari Kejaksaan. Terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Munafri.
Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati langkah-langkah administratif dan teknis yang diperlukan guna memastikan proses penertiban serta pengambilalihan aset Pasar Butung dapat berjalan secara cepat, cermat, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (**)

