SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 3.500 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara resmi pada 31 Desember 2025.
Penyerahan SK tersebut akan dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng dalam sebuah upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati Soppeng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK ini menjadi kado penutup tahun 2025 bagi ribuan tenaga PPPK yang telah lama menantikan kepastian status mereka dari Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Kepastian penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Soppeng tertanggal hari ini dengan Nomor 1050/BKPSDM/XII/2025 perihal Undangan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2025.
Dengan keluarnya surat tersebut, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang sebelumnya beredar bahwa penyerahan SK akan dikembalikan ke masing-masing unit kerja. Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Penyerahan SK akan dilakukan secara terpusat dan diserahkan langsung oleh Bupati.
Kabar baik ini disambut dengan penuh suka cita dan rasa haru oleh ribuan PPPK. Suasana kegembiraan terlihat jelas ketika undangan penyerahan SK yang ditandatangani langsung oleh Bupati beredar di grup WhatsApp masing-masing unit kerja.
Salah seorang PPPK yang akan menerima SK, Dian, mengaku kabar ini telah lama dinantikan bersama rekan-rekannya. Ia mengatakan bahwa penantian panjang tersebut akhirnya terbayar lunas.
“Bukan soal berapa gaji yang kami terima, tetapi rasa bahagia karena bisa sampai di titik ini. Apalagi SK PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati dalam bentuk upacara resmi. Ini merupakan sebuah kehormatan yang luar biasa bagi kami,” ujar Dian dengan haru.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi awal pengabdian yang lebih maksimal bagi para PPPK dalam mendukung pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Soppeng. (Daus)

