JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini menjadi langkah awal penyiapan implementasi RUU yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyusunan rencana aksi tersebut ditujukan sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di bidang pertanahan, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, lemahnya kepastian hukum, hingga belum optimalnya sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki posisi penting sebagai fondasi hukum dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menambahkan, rencana aksi yang disusun diharapkan dapat memastikan substansi RUU tersebut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dengan demikian, pelaksanaan administrasi pertanahan ke depan tidak lagi berjalan sektoral, melainkan terkoordinasi dan berbasis data yang valid.
Melalui kick off meeting ini, ATR/BPN juga mendorong sinergi lintas unit kerja dan pemangku kepentingan terkait agar proses penyusunan hingga implementasi RUU Administrasi Pertanahan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat reformasi tata kelola pertanahan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Jel)

