MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Bogatama Marinusa (BOMAR) kian serius. Perusahaan eksportir udang skala besar yang beroperasi di kawasan industri Makassar itu diduga menggunakan air tanah dalam jumlah masif tanpa izin, dengan estimasi volume mencapai 8.000 meter kubik per bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak awal beroperasi PT Bomar tidak menggunakan layanan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Seluruh kebutuhan air untuk proses produksi diduga dipenuhi melalui sumur bor air tanah tanpa mengantongi SIPA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika volume penggunaan tersebut dialihkan ke air PDAM, maka Pemkot Makassar berpotensi memperoleh pemasukan signifikan. Dengan asumsi penggunaan 8.000 meter kubik per bulan, nilai pembayaran air diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per bulan, yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah.

Andi Haeruddin pemerhati lingkungan, menilai praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan perizinan pengambilan air tanah, tetapi juga merugikan keuangan daerah serta mengancam keberlanjutan sumber daya air.

“Pengambilan air tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan industri wajib berizin dan diawasi ketat. Jika benar volumenya mencapai 8.000 kubik per bulan tanpa izin, dampaknya sangat serius, baik terhadap lingkungan maupun pendapatan daerah,” tegasnya.

Selain berpotensi menyebabkan penurunan muka air tanah dan krisis air bersih bagi warga sekitar, penggunaan air tanah secara masif tanpa kontribusi resmi dinilai sebagai bentuk penghindaran kewajiban terhadap daerah.

Pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh, baik terhadap izin pengambilan air tanah maupun potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, GM PT Bomar, Jumaeri, mengkui jika selama ini perusahaan yang dipimpinnya menggunakan air tanah. “Memang, selama ini kami pakai air tanah, terkait izin SIPA, kami segera lengkapi,” kata Jumaeri.  (drw)