JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama Badan Keahlian DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, fokus utama regulasi ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.

“Pendekatan pemidanaan tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman badan. Negara harus mampu memulihkan aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Sari dalam rapat tersebut.

Dalam RDP perdana itu, Badan Keahlian DPR RI memaparkan naskah akademik serta pokok-pokok pengaturan RUU Perampasan Aset.

Pembahasan awal ini bertujuan untuk memastikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU tersebut, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum dalam merampas aset hasil tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial.

Komisi III DPR RI menilai keberadaan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini menghambat upaya pengembalian aset negara.

Pembahasan RUU ini akan dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyerap masukan secara komprehensif sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.  (Jeel)