MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel di kantor BPK Perwakilan Sulsel di Makassar, Senin (19/1).

LHP diterima Wakil Bupati Lutim, Hj. Puspawati Husler bersama Ketua DPRD Lutim, Ober Datte dari Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu. Dokumen LHP yang diserahkan BPK Perwakilan Sulsel itu merupakan hasil audit keuangan pemkab Luwu Timur Semester II Tahun 2025. Penyerahan LHP ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu mengatakan penyerahan LHP ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Pemeriksaan laporan keuangan kepatuhan bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta peraturan turunannya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hj. Puspawati menyampaikan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulsel atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan tersebut.

“Melalui laporan hasil pemeriksaan ini, kami memperoleh masukan dan rekomendasi yang sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan maupun sistem kerja ke depan,” ujar Puspawati.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, pengelolaan PDRD harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait hasil LHP yang diserahkan hari ini, Hj Puspawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.