JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menyasar peserta didik Taman Kanak-kanak (TK) mulai tahun 2026.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebagai bagian dari upaya penguatan akses pendidikan sejak usia dini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Mu’ti mengatakan, siswa TK akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per tahun. Pada tahap awal, bantuan tersebut dialokasikan untuk 888.000 murid TK di seluruh Indonesia.

“Kami memberikan bantuan PIP untuk murid-murid TK sebesar Rp 450.000 per tahun, yang tahun 2026 ini kami alokasikan untuk 888.000 murid,” ujar Mu’ti saat meninjau kegiatan pendidikan di SD Ruhama Labschool UHAMKA, Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini.

Ia menjelaskan, bantuan PIP tersebut ditujukan bagi siswa TK yang berasal dari keluarga dengan kategori ekonomi tidak mampu. Proses pengusulan penerima bantuan akan dilakukan melalui masing-masing sekolah.

Menurut Mu’ti, pemerintah juga menetapkan prioritas bagi anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar bantuan tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan pendidikan anak sejak dini.

“PIP ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bagian dari komitmen negara memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan kesempatan belajar yang adil dan setara sejak pendidikan awal,” katanya.

Kebijakan perluasan PIP ke jenjang TK ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus meningkatkan angka partisipasi pendidikan anak usia dini di Indonesia.  (**)