MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Karyawan swasta, Isnar Saehana menggugat warga Makassar, Haji Simon Rahman, Bank Artha Graha Internasional, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketiganya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melelang objek tanah dan bangunan yang terletak di Desa Bonto Makkio , Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggugat Isnar Saehana melalui kuasa hukumnya, Dr Aldin Bulen, SH, MH mengatakan objek yang dilelang itu merupakan hak miliknya yang diperkuat dengan kesepakatan jual beli antara penggugat dan tergugat I pada tanggal 9 Januari 2015 yang dituangkan dalam PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 009/PPJB/2015.
Aldin menambahkan dalam kesepakatan pengikatan jual beli bernomor 009/PPJB/2015 yang menjadi objek jual beli adalah pemilik tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20665/Bonto Makkio sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Oktober 2009 Nomor 00718/2009 seluas 105 m2 (serratus lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 PPJB NOMOR 009/PPJB/2015.
“Harga yang disepakati antara penggugat dan tergugat I dalam hal ini Haji Simon adalah sebesar Rp1,8 miliar. Dan klien kami sudah membayar kepada tergugat I sebesar Rp1 miliar,” katanya.
Aldin menambahkan heran tergugat I menjaminkan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 20665/Bonto Makkio tersebut kepada tertgugat II dalam hal ini Bank Artha Graha tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kliennya yang sudah membeli lahan itu.
Kata Aldin lagi, kliennya kaget ketika mendapat informasi dari website www.lelang.co.id bahwa lahan dan bangunan yang sudah dibelinya itu dilelang oleh Haji Simon melalui lembaga lelang negara dalam hal ini KPKN sesuai dengan Surat Nomor SKL/002/BAG-MKS/VII/2024 yang pelaksanaan lelangnya dilakukan tanggal 13 Agustus 2024.
“Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa kepada tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena objek sengketa telah dibayar oleh penggugat dan terikat oleh perjanjian pengikatan jual beli Nomor 009/01/2015,” jelas Aldin.
Advokat senior Makassar ini menambahkan Simon dan Bank Artha Graha dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara bersama-sama telah melakukan proses pelelangan objek perkara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menggariskan pelelangan hanya sah apabila dimohonkan kepada Pengadilan dan harus berdasarkan putusan hakim.
Aldin menambahkan tindakan tergugat I yang menjaminkan objek sengketa kepada tergugat II bertentangan dengan nilai moral dan kesusilaan karena objek tersebut sudah dijual kepada penggugat sebelum dijaminkan kepada tergugat II.
Menurut dia, karena tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya pengikatan Jual Beli Nomor 009/PPJB/2015 batal demi hukum.
“Karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 009/PPJB/2015 batal demi hukum sehingga tergugat berkewajiban untuk mengembalikan uang yang terlah diterima dari penggugat sebesar satu miliar rupiah,” katanya lagi.
Akibat perbuatan para tergugat, Aldin mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan inmateriil. Kerugian material antara lain membayar jasa pengacara.
Lalu kerugian inmateriil menanggung rasa malu karena sudah banyak yang mengetahui bahwa objek sengketa sudah dibeli oleh tergugat sementara saat ini sudah beredar informasi bahwa objek sengketa tersebut dalam proses pelelangan sebesar Rp100 juta.
Kasus ini bergulir di pengadilan sejak 2024. Di tingkat pertama tergugat menang. Lalu di pengadilan tingkat banding dimenangkan penggugat. Kini kasusnya tengah bergulir di tingkat kasasi.

